Diduga Sakit Hati, NS Habisi Nyawa Pamannya

oleh -16 views
oleh
image_pdfimage_print

Minahasa,GN- Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga dengan menggunakan Senjata tajam ( Sajam ) jenis Badik dengan panjang 30 cm,terjadi di Wilayah Kepolisian Resort Minahasa Kamis (30/6/19) lalu.

Motif hilangnya nyawa Yoppi Angkouw (56) warga Kelurahan Wewelan Lingkungan dua Kecamatan Tondano Barat ditangan NS Alias Nando (23) berdasarkan keterangan Kepolisian Resort Minahasa dalam Konferensi Pers Senin (24/6/19) siang, diduga akibat sakit hati sering di hina oleh Korban yang tidak lain adalah Paman Tersangka.

” Terjadinya Kasus 338 ini pada 30 Juni lalu dari hasil penyidikan sementara dikarenakan sakit hati karena korban menceritakan aib tersangka,” Kata Kabag Ops Polres Minahasa Kompol Yuriko Ferdinan di Ruang Maesa Polres Minahasa.

Sementara terkait kasus ini langkah yang diambil polres minahasa setelah mendengar berita ini adalah melakukan Olah TKP dan memastikan Kematian korban di salah satu rumah sakit Tondano.

” Jadi langkah yang diambil pihak Polres Minahasa dalam hal ini satuan Jatanras saat mendapat informasi ini langsung olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP) dan memastikan korban meninggal dunia dengan keterangan dari Pihak Rumah Sakit Sam Ratulangi Tondano,” Kata AKP Mohamad Fadli yang adalah Kasat Reskrim Polres Minahasa.

Terkait Hasil penyidikan Sementara Pihak kepolisian menjelaskan Korban Yopi Ankouw meninggal dunia akibat banyaknya luka Tusukan ditubuh Korban serta satu luka sayatan. Dan Inilah Kronologisnya menurut Petugas penyidik Jatanras.

Sebelum hari dimana terjadinya kejadian pembunuhan ini tersangka sudah menaruh rasa sakit hati kepada korban yang adalah pamannya yang sering menghitung-hitung tentang makan korban dan uang yang tersangka berikan kepada korban setiap minggunya, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 wita setelah tersangka pulang dari tempat kerja, tersangka pergi ke kebun bersama temannya lelaki ST (Stive Sakul) dan di perjalanan pulang, teman tersangka lelaki ST mengatakan kepada tersangka bahwa korban memberitahukan kepada saksi ST uang yang tersangka sering berikan kepada korban disetiap minggunya untuk bantu-bantu uang makan di dapur tidaklah cukup sementara tersangka sering pilih-pilih makanan.

Baca juga:  Bupati Minahasa ROR Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Hotel Mercure Tateli

Merasa tersinggung akan cerita dari korban yang dianggap tidak seharunya di ceritakan kepada teman tersangka, maka saat sampai di Kelurahan wewelen Link II Kecamatan Tondano Barat, tersangka bersama ST pergi ke warung yang berada di depan tempat rumah duka (TKP) kemudian ST pulang dan meninggal tersangka yang saat itu membeli supermi di warung tersebut dan selanjutnya pergi memasak supermi di rumah duka itu,usai makan, tersangka kembali ke warung dan meminum minuman keras jenis captikus sebayak 1 gelas (sloki). pada pukul 19.00 wita datang saksi ST di warung itu dan bertemu tersangka.Diwaktu yang sama, tersangka melihat korban yang sedang duduk diacara di duka.

Saat itupula, Tersangka menyuruh saksi ST untuk mengatakan kepada korban apa yang tersangka katakan kepada Saksi ST saat bersama dari kebun dan tersangka langsung meninggalkan ST dan pergi mengambil senjata tajam yang tersangka simpan di rumah duka. Saat melihat bahwa ST telah berjalan mendakati korban dan tersangka berdiri di belakang korban dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter, pada saat itu sajam milik tersangka, sudah tersimpan di pinggang sebelah kirinya kemudian datang ST dan mengajak korban bercerita di dalam rumah duka tersebut.

Baca juga:  Bupati Minahasa Bangga Raih WTP Enam Kali

Korban memanggil tersangka ke dalam rumah selanjutnya dan menanyakan terkait kebenaran yang dikatakan tersangka kepada ST,namun saat Korban berdiri dari kursi, tersangka langsung mencabut badiknya dan langsung menikamkan ke arah bawah ketiak kiri sebanyak 2 kali tusukan dan pada saat itu korban berbalik dan menghadap tersangka sambil mundur kebelakang dan korban mencoba menangkis dengan menggunakan kedua tangannya.

Hujanan Tusukan pisau badik Tersangka terus dihujamkan baik di bagian belakang pergelangan tangan kanan, lengan kanan menembus bagian perut dan bagian rusuk. Korban sempat melarikan diri namun terus dikejar tersangka yang secara membabi buta menikam korban dan membuat korban jatuh dan meninggal dunia.

Setelah melakukan aksinya,Tersangka Nando langsung menyerahkan diri ke Mapolres dengan barang bukti pisau badik miliknya.

” Ada 21 Tusukan Senjata Tajam Jenis Badik dan Satu sayatan namun Kita tengah lebih mendalami akan motif pembunuhan ini dan atas perbuatannya,Tersangka dikenai pasal 340 Sub 338 KUHPidana (dengan ancaman hukuman untuk pasal 340 adalah miniman 20 Tahun penjara atau maksimal sehumur hidup atau hukuman mati sedangkan pasal 338 denganancaman 15 penjara),”Pungkas Kabag Ops.

Barang bukti lainya yang disita Pihak Kepolisian yakni, Kaos berwarna coklat dengan corak bergaris putih berlumuran darah milik korban,Celana jens panjang warnah biru milik korban, Kaos warnah coklat dengan tulisan fila di depan kaos milik TSK, Celana jens pendek warna biru bersama ikat pinggang milik TSK.(*/stevry)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.