Sulut,GN- Rapat Paripurna DPRD Sulut Jumat,(1/3/19) menetapkan Tata Tertib (Tatib) anggota Dewan. Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua Dewan Andrei Angouw dan di dampingi Wakil Ketua Stevanus Vreeke Runtu dan Marthen Manopo.
(Suasana rapat paripurna Penetapan Tatib DPRD Sulut dan penetapan Propemperda Provinsi tahun 2019)
Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw serta unsur Forkopimda.
(Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw saat melakukan penandatanganan dokumen penetapan Tatib DPRD Sulut)
Rapat Paripurna ini diawali pembacaan laporan oleh Ketua Tim Kerja Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Boy Tumiwa, yang di akhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan.
Rapat Paripurna tersebut juga ditetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Sulut Tahun 2019.
(Wakil Ketua DPRD Sulut Stefanus Vreeke Runtu juga ikut menandatangani berita acara penetapan Tatib DPRD Sulut)
Boy Tumiwa menjelaskan, untuk Tatib DPRD Sulut dimasukkan point kearifan lokal.“Point kearifan lokal tersebut adalah sanksi pemotongan gaji bagi anggota dewan yang 3 kali paripurna secara berurut tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Tumiwa.
(Wakil Ketua Marthen Manoppo saat melakukan penandatanganan dokumen penetapan Tatib DPRD)
Di jelaskan Boy Tumiwa selaku ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah,(Bapemperda ), mengatakan, dengan masuknya point ini menjadi pemacu semangat bagi anggota dewan untuk hadir dalam setiap paripurna.
(Gubernur Sulut Olly Dondokambey Juga Menandatangani Penetapan Tatib DPRD Sulut)
“Point kaearifan lokal ini, bisa menjadi acuan bagi dewan Kabupaten /Kota untuk melaksanakan di tingkat kabupaten/kota. Ini mungkin tatib pertama di DPRD Sulut yang mengakomodir hal ini dalam kearifan lokal,” pungkas Tumiwa.(adv)