Sulut,GN- Langkah cepat Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kembali rapat lanjutan terkait penyempurnaan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2025-2044.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026). Rapat langsung dipimpin oleh Ketua Pansus Henry Walukow, bersama sejumlah anggota Pansus diantaranya Cindy Wurangian, Roy Roring, dan Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter.

Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Sulut, turut hadir Sekretatis Provinsi (Sekprov) Sulut Tahlis Gallang, didampingi sejumlah Kepala SKPD terkait, diantaranya Kadis DLH Weldie Poli, Kadis Kehutanan Rainer Dondokambey, Kadis ESDM Fransiscus Maindoka, serta Sekwan Niklas Silangen.

Sementara itu, Cindy Wurangian menanggapi positif langkah maju pemerintah daerah yang telah menindaklanjuti poin-poin krusial terkait keterbukaan informasi data spasial melalui peta dan kepastian luas zonasi kawasan bagi masyarakat.

Salah satu poin pentingnya adalah, berkaitan dengan format dokumen peta yang sebelumnya sempat dikeluhkan karena sulit diakses secara detail oleh masyarakat dan anggota dewan.

”Peta yang sebelumnya diberikan masih berbentuk PDF biasa, sehingga ketika diperbesar atau di-zoom in, gambarnya pecah dan batas-batas wilayahnya tidak terlihat jelas. Namun, dalam dokumen penyempurnaan kali ini, pemerintah daerah sudah memenuhinya dengan menyediakan format peta digital yang jauh lebih rinci,” kata Cindy.

Adapun rapat lanjutan berhasil merampungkan draft dokumen penyempurnaan final, dan dilanjutkan dengan penyerahan berita acara.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulut (Sekdaprov) Sulut, Tahlis Gallang menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas rampungnya pembahasan penyempurnaan Ranperda RTRW tersebut. “Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya RTRW yang telah rampung dibahas akan kami bawa ke Kemendagri,” ucap Tahlis.

Kedepan Dokumen tersebut tinggal di Laporkan ke Pimpinan DPRD Sulut. Kemudian sesegera mungkin dikirimkan ke Kemendagri untuk di proses agar Ranperda RTRW Sulut 2025-2044, dapat secepatnya terealisasi dan sesuai dengan mekanisme yang ada. (advetorial)


