Sangihe,GN- Tanggal 17 agustus adalah hari peringatan kemerdekaan RI yang diperingati setiap tahun di seluruh wilayah tanah air.Dan seluruh masyarakat secara serentak mulai tanggal 1 agustus 31 agustus harus memasang bendera merah putih di baik di kantor maupun di rumah warga.

Pengibaran bendera merah putih dan pemasangan umbul-umbul dalam rangka peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan RI ke 76 tahun sudah ada edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor: 003/21.4480/Sekr tanggal 28 juli 2021 tentang pengibaran bendera merah putih dan pemasangan umbul-umbul dalam rangka peringatan hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan RI.
Terkait dengan pemasangan bendera merah putih memperingati HUT ke-76 tahun Kemerdekaan RI Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik Kabupaten Kepulauan Sangihe Frangky Nantingkaseh,S.Pi Kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa,mengacu pedoman peringatan hari ulang tahun yang dikeluarkan surat oleh Menteri Sekretariat negara dan surat edaran Gubernur maka Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti dengan surat edaran Bupati ke seluruh perangkat Daerah,yang juga di tunjukkan kepada instansi-instansi vertikal,lembaga,para Camat,pimpinan BUMD TNI/Polri terkait pemasangan bendera merah putih dan pemasangan umbul-umbul dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 76 tahun,”ujar Nantingkaseh.
Nantingkaseh menambahkan bahwa ,Dari pantauan Kesbangpol Sangihe bahwa sampai saat ini masih ada masyarakat yang belum memasang bendera merah putih sehingga dihimbau agar segera memasang bendera merah putih maupun umbul-umbul.
” Sampai saat ini masih ada masyarakat yang belum memasang bendera merah putih,sehingga diharapkan segera memasang bendera merah putih dan Kepada Para Camat agar tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera memasang bendera merah putih,dekorasi serta umbul-umbul,terkait dengan persiapan dengan upacara nanti sementara mempersiapkan dan akan digelar rapat,yang pasti upacara tetap dilaksanakan secara terbatas di kondisi pandemi ini,”tambah Kaban Kesbangpol Sangihe ini.(ROBIN)


