Calon Kapitalaung Melakukan Kampanye Di Masa Tenang, Akan Diberikan Sanksi

oleh -273 Dilihat
image_pdfimage_print

SANGIHE,GN – Perhelatan pemilihan Kapitalaung secara serentak di Kabupaten Kepulauan Sangihe akan dilaksanakan tanggal 21 oktober 2026.Saat ini tahapan sudah berjalan yaitu, pencetakan surat suara, dan pelipatan surat suara.

Kemudian awal bulan oktober adalah Pendistribusian logistik yang terlebih dahulu prioritas adalah Pendistribusian ke wilayah kepulauan untuk mengantisipasi kondisi cuaca dan sesudah itu wilayah daratan.

Hal ini dijelaskan Plt.Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Daerah Kabupaten Sangihe Athia Kirana Taidi,S.STP kepada Gemparnews beberapa hari lalu.

Taidi menambahkan bahwa untuk jadwal tahapan kampanye dimulai dari tanggal 13-15 oktober dalam bentuk dialog,dan masa tenang dari tanggal 16-20 oktober.

Baca juga:  Bupati Tanda Tangani MoU Dengan Kejati Sulut, Perkuat Sinergi Pemkab Dengan Lembaga Penegak Hukum

” Waktu Kampanye bagi para Calon Kapitalaung dimulai dari tanggal 13-15 oktober dalam bentuk dialog, kemudian dari tanggal 16-20 oktober adalah masa tenang,”jelasnya.

Ia pun menegaskan dan berpesan kepada seluruh Calon Kapitalaung agar di masa tenang untuk tidak melakukan kampanye,karena jika terbukti melakukan kampanye di masa tenang akan diberi sanksi.

“Jika ditemukan pada masa tenang masih ada Calon Kapitalaung yang melakukan kampanye maka akan diberikan sanksi berupa peringatan secara tertulis dari Panitia Pemilihan Tingkat Kampung dan penghentian pelaksanaan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan,” Jelas Taidi.  (RB)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.