Sulut,GN- Anggota Pansus Pembahasan RPJMD tahun 2025_2029 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Nick A Lomban mempertanyakan pengelolaan sampah di provinsi Sulut bahkan sampai ke Kabupaten dan Kota.

Nick mengatakan pihaknya ingin mendengarkan dari dinas terkait untuk dapat menjelaskan pengelolaan sampah. ” Tolong dijelaskan sampai sejauh mana pengelolaan sampah,” tanya Nick saat rapat pembahasan, Jumat (01/08/2025).
Menanggapi pertanyaan anggota pansus tersebut, Plt Kepala DLH Sulut Feybe Rondonuwu mengatakan pelaporan pengelolaan sampah dilaporkan melalui aplikasi secara Nasional.
“Untuk kolaborasi dalam pengelolaan sampah Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten dan Kota, selalu kami lakukan,” kata Rondonuwu.
“Bahkan pengelolaan sampah pelaporannya sekarang harus di input melalui aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Seluruh Provinsi dan Kabupaten dan Kota secara Nasional harus melaporkan pengelolaan sampah pada aplikasi SISPN,” tandasnya. (sisco)



