Inggried Sondakh Pertanyakan Alokasi Dana Bantuan Hukum Bagi Warga Kurang Mampu, Berikut Penjelasan Karo Hukum Pemprov Sulut

oleh -85 Dilihat
image_pdfimage_print

Sulut,GN – Wakil Ketua Pansus Inggried Sondakh menyampaikan bahwa untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur yakni Perda Nomor 9 Tahun 2021. Hal itu disampaikan saat Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pembahas LKPJ Gubernur tahun anggaran 2024 di ruangan sidang paripurna DPRD Sulut, Kamis (10/4/2025).

Suasana Rapat Pansus Pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2024 (foto: Gemparnews)

“Bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu ini ada Perda yang mengatur dan ada alokasi dananya,” kata Inggried.

Terkait pertanyaan tersebut, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Dr Flora Krisen menjelaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2021 memang ada alokasi anggaran untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Baca juga:  Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono Resmikan Jembatan Gantung Manembo Nembo

“Tapi kami tidak memberikan dalam bentuk uang kepada masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan, tetapi melalui organisasi bantuan hukum yang terakreditasi,”jelas Krisen.

Sementara itu, Ketua Pansus LKPJ 2024, H.Amir Liputo pun mengingatkan bahwa Perda yang sudah disetujui dan disepakati oleh Eksekutif dan Legislatif harus dilaksanakan.

“Kalau tidak dianggarkan berarti pelanggaran,” ucap Liputo.

Liputo mengatakan dalam aturan yang berlaku dalam jangka waktu enam bulan setelah Perda ditetapkan Gubernur harus menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang petunjuk teknis.

“Sampai hari ini DPRD tidak menerima pergub tersebut,” tutup Liputo.

Baca juga:  Wakili Dirut RSUP Kandou Manado, Ns Suwandi Luneto,SKep,MKes Hadiri Pengambilan Sumpah/Janji Dokter Spesialis, Dokter Dan Dokter Gigi FK Unsrat

Pansus rekomendasikan minimnya anggaran untuk Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin, lebih giat mensosialisasikan perda kepada masyarakat dengan alasan masih banyak masyarakat tidak tahu dengan perda atau produk hukum yang dihasilkan Pemprov Sulut termasuk Perda no 9 tahun 2021 tersebut. (sisco)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.