, , ,

Bawaslu Sulut Telah Menangani 136 Kasus Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2024

oleh -1 Dilihat
image_pdfimage_print

Sulut,GN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) telah menangani 136 kasus dugaan pelanggaran di Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh saat menggelar press conference pada Rabu , (13/11/2024) di ruang Command Center Bawaslu Sulut.

“Total penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Sulut dan Bawaslu kabupaten kota se Sulut itu ada sejumlah 136, itu berupa temuan sebanyak 60 yang mana temuan ini adalah hasil pengawasan aktif, pengawasan langsung dari jajaran pengawas yang ada di Provinsi, kabupaten/kota maupun ditingkat adhoc, panwascam, pkd. Kemudian ada laporan sejumlah 86,” kata Mewoh.

Mewoh mengatakan, dari 136 kasus ini sudah ada 109 yang telah selesai.

“Lima masih sementara proses penanganan, 4 dalam proses penelusuran, dan ada sejumlah 18 yang tidak kita registrasi karena tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Baca juga:  Pimpinan Sementara DPRD Sulut Sambangi BPSDM Kemendagri RI

Bentuk pelanggaran yang ditangani kata Mewoh, yakni ada pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu yang diproses di sentra gakumdu, dan pelanggaran kode etik.

Ketua Bawaslu Sulut beserta jajarannya mengemban tugas sebagai pengawas pemilu untuk terus melakukan upaya-upaya pengawasan dan pencegahan agar penyelenggaraan Pilkada damai, adil dan jujur.

“Pada prinsipnya semua temuan dan laporan yang ada di Bawaslu itu kita tindaklanjuti dan tangani sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut Steven Linu menyatakan prinsipnya Bawaslu Sulut tidak diam terkait tugas, dimana data harus komprehensif yang disampaikan berdasarkan ketentuan. Artinya tak ada asumsi dan bersifat prediktif belaka.

Baca juga:  Gapai Prestasi Di Bumi Nyiur Melambai, ODSK Bangkitkan Kejayaan Sepak Bola Sulut

“Perlu diketahui teman-teman pers, prosedur penanganan di Bawaslu ada aturan mengikat. Yaitu asas praduga tak bersalah dimana semua data sesuai apa yang kami lakukan.” sebut Linu

Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Zulkifly Densi mengatakan terkait pelaporan ada dua jenis yaitu laporan masyarakat dan temuan. Sifatnya bisa berdasarkan informasi awal seperti yang viral atau temuan di lapangan oleh jajaran.

“Temuan-temuan itu sudah berproses. Kalau temuannya di kabupaten/kota lokusnya, tentu kita limpahkan untuk penelusuran,” pungkasnya. (*/sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.