Ini Penjelasan Direktur Kepatuhan BSG Ke Tim Banggar DPRD Sulut Terkait Penjaminan Bank Mega 1,3 T

oleh -45 views
image_pdfimage_print

Sulut,GN- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Gubernur Olly Dondokambey, saat memberikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Sulut Pekan lalu, mengatakan bahwa Bank SulutGo sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) harus menambah modal saham sebesar 3 triliun agar tidak turun menjadi Bank Pengkreditan Rakyat (BPR). Menurut Gubernur Modal Saham BSG saat ini hanya dikisaran 1,7 triliun rupiah. Untuk mencapai angka 3 Triliun tersebut, maka perlu menambah agar BSG sebagai Bank kebanggaan daerah Sulawesi Utara tidak turun level.

Berkaitan itu, DPRD juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah harus memikirkan hal tersebut. Sehingga DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) Kamis, (1/8/2024) mengundang Direksi BSG menjelaskan hal tersebut.

Salah satu anggota Banggar DPRD Sulut Toni Supit angkat bicara. Mantan Bupati Sitaro dua periode ini menanyakan terkait penambahan saham Mega Corporate ke Bank SulutGo.

Baca juga:  Gentle.., Permohonan Maaf Direktur Kepatuhan Atas Ketidaknyamanan Pelayanan BSG Ke DPRD Sulut

“Apakah BSG akan merger dengan Bank Mega (Mega Corporate)?. Itu yang pertama dan yang kedua apakah dengan menambah saham dari Mega Corporate itu, akan menjadi pemegang saham pengendali?,” tanya Supit.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Kepatuhan Bank SulutGo Mahmud Turuis di dampingi Direktur Pemasaran Pius Batara menjelaskan terkait penambahan saham Bank Mega atau Mega Corporate.

“Pertama perlu kami sampaikan BSG tidak merger. Yang kedua Mega Corporate tidak menambah saham. Ketiga yang betul adalah Mega Corporate akan menjamin kekurangan modal intim minimum sebanyak tiga triliun. Jadi hanya menjamin saja tidak merger, tidak tambah saham,” jelas Mahmud.

Baca juga:  BSG Raih Penghargaan Terbaik Dari Infobank

Lanjut kata Mahmud mengatakan posisi saham hari ini dapat kita lihat 23,5 persen. Kalau sudah diatas 25,5 persen otomatis itu sudah PSP (Pemenang Saham Pengendali) berarti ada dua PSP. Kami berusaha hanya satu PSP yaitu pemerintah Provinsi ada di tingkat 37,sekian persen.

“Sekali lagi tidak merger dan Mega Corporate tidak tambah saham mereka hanya menjamin kekurangan modal intim minimum sejumlah 1,3 triliun. Hanya menjamin sesuai dengan regulator,” kata Mahmud.

Selain itu, Mahmud mengatakan Mega Corporate tidak membawa uang tunai ke Bank SulutGo tetapi mereka hanya menjamin saja.

“Mereka tidak membawa uang tunai ke BSG tetapi hanya menjamin kelebihan modalnya. khusus Bank Mega akan menjamin kekurangan tersebut,” tandasnya. (sisco)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.