Sulut,GN- Tidak seperti biasanya atau sebelumnya saat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut) saat menggelar konferensi pers bersama wartawan dan LSM di Sulut, bebas datang dan melakukan pengisian daftar hadir yang sudah di siapkan oleh bagian kehumasan.
Namun kali ini, Selasa (31/10/2023) Konferensi pers yang di laksanakan oleh BPJN Sulut sangat berbeda jauh dari pelaksanaan sebelumnya. Pasalnya sejumlah awak media dan LSM yang ikut menghadiri konferensi pers dibatasi untuk masuk mengikuti konferensi pers yang nota Bene dilaksanakan dua kali se bulan.
Terkait hal itu, salah satu wartawan yang tidak diijinkan masuk mengikuti konferensi pers angkat bicara. Dia mengatakan pihaknya sudah menanyakan kepada salah satu staf dan security, alasan kenapa wartawan tidak diijinkan masuk dan naik kelantai 4 mengikuti konferensi pers. ” Saya sudah menanyakan alasan kami tidak dapat masuk dan naik kelantai 4 ikut Konferensi pers,” katanya.
” So pas depe kuota dan absen so pa ka balai (sudah penuh kuota dan absen sudah masuk ke kepala balai red),” ujarnya mengutip penyampaian salah satu staf security.
” pada hal banyak yang ingin kami tanyakan sekaligus mendapat jawaban dari BPJN Sulut terkait keberlangsungan pembangunan melalui proyek yang dikerjakan,” tambahnya.
Sesuai dengan undang – undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 1 dan 3 mengatakan Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dan Vab VIII pasal 18 mengatakan Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Terkait itu, awak media gemprnews.com mengkonfirmasi dan langsung menghubungi pimpinan BPJN Sulut melalui aplikasi WhatsApp mendapat jawaban singkat. ” Mungkin mereka terlambat datang,” kata Kepala BPJN Sulut Hendro Satrio singkat.
Sementara di tanya apakah perintah Kepala BPJN Sulut untuk membatasi wartawan ikut Konferensi pers, hal itu tidak ada jawaban dari kepala BPjN Sulut. (sisco)