, ,

Ketua Jemaat GMIST Petra Naga Dua Gugat Ketua Umum Sinode GMIST

oleh -914 views
oleh
Kuasa Hukum Penggugat Daniel M. Paransi,SH (foto : Gemparnews)
image_pdfimage_print

Tahuna,GN-  Memasuki sidang tahap mediasi, perkara gugatan perdata nomor 115/Pdt.G/2023/PN.Thn, oleh penggugat Ketua Jemaat GMIST Petra Nagha Dua Kecamatan Tamako Sangihe Pdt Nopteen Samuel Kalombone,MTh kepada tergugat 1 Ketua Umum  Sinode GMIST Pdt Dr Welman Boba, MTh dan tergugat 2 Sekretaris Umum GMIST Pdt Clementie E Oleng,MTh Rabu, (18/10/2023) yang dilakukan diruangan mediasi kantor Pengadilan Negeri Tahuna belum menemui kesepakatan.

Kuasa Hukum Penggugat Daniel M. Paransi,SH (foto : Gemparnews)

Sebagai hakim mediator Sigit Triatmojo selaku Wakil Ketua PN Tahuna untuk melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Sekira satu jam melakukan proses mediasi namun belum ada titik temu,sehingga proses mediasi di tunda dua Minggu depan.

Baca juga:  Peringati HUT Bhayangkara ke 75 Tahun,Bupati JEG Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Secara Virtual

Usai proses mediasi Kuasa hukum penggugat Daniel Marhaen Paransi,SH didampingi Chrisly Paransi,SH kepada awak media Gemparnews.com mengungkapkan bahwa proses mediasi antara penggugat dan tergugat belum menemui kesepakatan. ” Iya, proses mediasi akan dilanjutkan dua pekan depan. Kita akan menunggu hasil mediasi selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Eduard Makapuas,SH di dampingi Jelvitson Budiman,SH mengatakan hasil mediasi hari ini belum ada titik temu untuk berdamai.

Kuasa Hukum Tergugat Jelfritson Budiman,SH (foto: Gemparnews)

Lanjut kata Makapuas, pihaknya akan memasukan resume sambil menunggu sidang mediasi berikutnya. ” Mediasi akan dilanjutkan dua Minggu depan, karena belum ada kesepakatan,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Gaghana Resmikan Pastori Gereja Jemaat Via Dolorosa Hadakele

Adapun yang menjadi dasar persoalan gugatan perkara ini adalah tergugat 1 dan tergugat 2 terindikasi menandatangani surat pemberhentian Pdt Nopteen Samuel Kalombone,MTh dengan cara melanggar ketentuan Tata Gereja yakni tanpa melakukan prosedur penggembalaan dan langsung melakukan Pemberhentian secara melawan hukum.(sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.