SANGIHE,GN- Tim gabungan SFQR TNI-AL Tahuna bersama PSDKP Tahuna berhasil mengamankan nelayan kompresor di pantai Kapuhu Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah.

Kronologis kejadian sekitar Pukul 23.00 WITA, Tim Gabungan berangkat menuju pantai Kapuhu, Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah karena didapatkan adanya informasi aktifitas Kapal Nelayan jenis Pamo di perairan Kapuhu yang melaksanakan penangkapan ikan dengan menggunakan alat kompresor. Kemudian Pukul 01.00 wita, Tim Gabungan melaksanakan Penangkapan dan pengamanan Perahu beserta Nelayan Kompresor dgn rincian sbb :
a. Panjang kapal : 7 Meter
b. Lebar kapal : 1 Meter 60 Cm
c. Mesin Tempel : 15 PK Merk Yamaha
d. Kompresor. : 1 Unit Merk Super Sharpe LWU-6502
e. Alat Selam :
1) Selang Kompresor 3 buah panjang 50 meter
2) Regulator 3 buah
3) 5 1/2 Set Pin Selam
4) 5 buah Masker Snorkling
f. Alat Tangkap : 5 buah Spear Gun (Jubi/Panah).
g. Toolset Perahu
h. 2 buah belati dan 5 buah senter
i. 1 buah Tanki Drum Bahan Bakar
j. 2 buah jerigen
k. 2 buah Fullbox ikan
l. Jenis Ikan Tangkapan :Kakatua, Bobara, Goropa, Cumi-cumi, Kulit Pasir, Kakap Merah, Kakap Putih, Tripang Susu, Lolos, Sunga, Tiget Tank, Baronang, Terapi, dengan Total Ikan Tangkapan : +- 100 Kg.
Setelah itu sekitar Pukul 04.15 wita,oTim Gabungan SFQR Lanal Tahuna membawa dan mengamankan Nelayan 5 (lima) orang beserta Alat Tangkap ke Mako Lanal Tahuna guna penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, dan ke 5 nelayan tersebut berasal dari Kampung Miulu, Bungalawang dan Kampung Pelelangeng.
Pada Konferensi PERS yang digelar senin (24/7/2023) di Lanal Tahuna ,Komandan Lanal Tahuna Kolonel Laut (P) Moh Bayu Pranoto mengatakan bahwa dalam penangkapan ikan menggunakan alat bantu dan sarana pendukung yang secara undang-undang dilarang seperti Kompresor dalam undang-undang nomor 45 tahun 2009 pada Pasal 9.
” Kenapa hal ini dilarang didalam penjelasan undang-undang tersebut dikhawatirkan atau diyakinkan bahwa penggunaan alat Selam kompresor ini, dapat mengakibatkan bahaya, cedera maupun potensi-potensi kelumpuhan bagi si pengguna kompresor tersebut bagi yang menggunakan kegiatan tersebut, sehingga dapat merugikan bagi pelaku itu sendiri, dan sipelaku tersebut bisa saja menggunakan sarana prasarana yang lainnya, yang dilarang undang-undang atau peraturan dibawah Laut, seperti kemungkinan penggunaan bom Laut, bius dan menggunakan cairan kimia lain yang dapat merusak berlangsungnya ekosistem laut,” Jelas Bayu.
Sementara Kepala PSDKP Tahuna Bayu Suharto mengatakan bahwa sebelumnya juga pernah menangkap pelaku nelayan kompresor dan mereka diberi pembinaan, namun dari ke 5 pelaku yang tertangkap saat ini beberapa orang adalah nelayan yang pernah ditangkap sebelumnya dan pernah diberikan pembinaan, tapi kembali melakukan kegiatan yang sama, sehingga kasus tersebut di kembangkan sampai tahap kepenyelidikan proses hukum guna memberi efek jera, agar bagi para nelayan yang lain tidak menangkap ikan dengan cara yang dilarang undang-undang seperti menggunakan kompresor dan bahan peledak.
” Harapan kami agak tidak menggunakan kompresor dan bahan peledak ketika menangkap ikan, juga demi keselamatan dan kesehatan,serta bersama-sama menjaga terumbu karang agar ikan tidak pindah,”harap Suharto.(ROBIN).


