DKPP Putuskan Tiga Komisioner KPU Sulut Dipulihkan Nama Baik

oleh -100 views
oleh
image_pdfimage_print

Jakarta,GN – Setelah melalui proses persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan putusan melakukan Rehabilitasi atau pemulihan nama baik terhadap Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon, Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu, (Teradu 1, II dan III) juga yang dipulihkan nama baik yakni Teradu X, Idham Holik (Anggota KPU RI) dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 10-PKE-DKPP/I/2023, Senin (4/03/2023 di Jakarta.

Sementara Lucky Firnando Majanto teradu IV (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) diberikan peringatan.

Sedangkan Teradu VI-VIII Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) diberikan sanksi peringatan keras.

Baca juga:  KPP Pratama Tahuna Bekali Bendahara Kampung Se- Kabupaten Sangihe

Teradu IX Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap dari Jabatan

Untuk di ketahui Perkara tersebut diadukan oleh Jeck Stephen Seba,yang memberikan kuasa kepada Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu. Mereka di antaranya, Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L Wibisono.

Teradu yang dilaporkan ke DKPP ialah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu sebagai teradu I sampai III.

Kemudian, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto sebagai teradu IV dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Y. Worotitjan sebagai teradu V.

Baca juga:  Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara Mengucapkan Dirgahayu RI ke 78 Tahun

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, sebagai teradu VI sampai VIII. Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu sebagai teradu IX, serta Anggota KPU RI Idham Holik sebagai teradu X.

Teradu I sampai IX diadukan terkait dugaan mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN dan Partai Buruh dalam tahapan pemilu. Mereka diduga mengubah data berita acara dalam Sipol di kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022. (*/sisco)

No More Posts Available.

No more pages to load.