HVK dorong Kepala Desa Di Provinsi Sulut Kelola Dandes Sesuai Aturan

oleh -4 Dilihat
oleh
image_pdfimage_print

Sulut,GN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Komisi I membidangi Pemerintahan Hukum, Ham dan kamtibmas, 21 Februari 2023 lalu, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten minahasa utara tepatnya di Dinas Sosial/PMD dan Inspektorat.

Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi pengawasan terkait temuan pengelolaan Dana Desa (Dandes) di tahun 2022 lalu.

Dari hasil diskusi dengan dinas PMD dan Inspektorat terdapat beberapa desa yang bermasalah di antaranya desa paslaten, desa tanggari, desa maumbi dan desa lansa. Malahan juga sudah ada beberapa Penjabat hukum tua yang sudah di proses hukum maupun sudah jadi tersangka.

Baca juga:  Fabian Kaloh : Jika di tugaskan Oleh Partai, Saya Siap Maju Sebagai Calon Wakil Walikota Bitung

Melalui pemaparan perangkat daerah terkait temuan dalam program dana desa seperti usaha Simpan pinjam, penyelenggaraan desa digital dan lain-lain.

Terkait persoalan itu, anggota Komisi I DPRD Sulut Herol V Kaawoan (HVK) angkat bicara. HVK sapaan akrab, mendorong para hukum tua, Sangadi dan kepala desa di Sulut mengelola dana desa sesuai aturan. “Oleh sebab itu, saya mendorong kepada Hukum tua, Sangadi, Kepala desa yang ada di Provinsi Sulut
dalam mengelola dana desa harus sesuai aturan dengan baik. Jangan sampai ada lagi yang berurusan dengan Aparat penegak Hukum.Ingat Keluarga menunggu di rumah, nama baik lebih berharga dari Emas dan perak,” kata HVK

Baca juga:  Ketua KPU Sulut Buka Pendaftaran Bakal Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur

Di ketahui, Kunjungan kerja Komisi I di terima oleh Kadis Sosial & Pemberdayaan Masyarakat desa Arnolus Wolajan SSTP, MM dan Kepala Badan Inspektorat Minut Stephen Tuwaidan S.Sos, M.Si beserta jajarannya.

Sementara tim yang melaksanakan kunjungan kerja diantaranya Herol Vresly Kaawoan, Fabian Kaloh dan staf pendamping.(sisco/*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.