Sulut,GN- Herol V Kaawoan (HVK) Anggota DPRD Sulut dari Fraksi Nyiur Melambai Membacakan pandangan Umum Fraksi Nyiur Melambai terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) tentang Perubahan atas peraturan daerah Provinsi Sulut No 4 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi sulut dalam rapat paripurna DPRD Sulut yang digelar Jumat, (10/03/2023).
Dalam pemandangan umum Fraksi Nyiur melambai meminta Pemerintah Provinsi Sulut untuk Mengkaji atau melakukan telaah kembali terkait perjalanan dinas dalam daerah Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi.
“ Tentunya kami meminta agar SBM nya jangan di samakan dengan Pejabat Eselon 2 Pemprov Sulut, Karena Amanat UUD No 23 tahun 2014 dimana DPRD Provinsi sejajar dengan Gubernur Dan perangkat daerah/eselon 2 membantu kerja daei Gubernur dan Anggota DPRD,” ucapnya.
Selain itu, Wakil Ketua Umum KADIN Sulut ini menyuarakan Aspirasi dari masyarakat Kakas dan Pengguna jalan Tondano – Langowan .” Terkait SMK 1 Kakas dimana terinformasi Kepala sekolah dan Guru Guru Mis komunikasi atau kurang akur oleh sebab itu kami meminta Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan turun langsung ke lapangan Melihat/memonitor langsung Kinerja Kepala sekolah dan Guru yg ada, terlebih bantu mencarikan solusinya,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, anggota DPRD Sulut yang duduk di Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Ham ini juga menyoroti Jalan Provinsi Tondano – Langowan yang melewati Tataaran, Kec Remboken, Kecamatan Kakas barat.
”Warga berharap perhatian serius Pemerintah, ada jalan yang amblas di dekat kampus/Perum Unima, dan jalan sebelum desa Leleko dan di desa Leleko Sudah lumayan rusaknya.Kiranya pemerintah Provinsi Sulut dalam hal ini Dinas PU Menindaklanjutinya,” tandasnya. (sisco/*)