SANGIHE,GN-Resnarkoba Polres Kepulauan Sangihe menggelar press conference kasus penyuludupan narkoba bertempat di Polres Sangihe selasa (20/12/2022).
Pada press conference KBO Kasat Narkoba Ipda Stanly Londok,SH kepada Wartawan menyampaikan kronologi penangkapan yaitu,pada hari senin 21 november 2022 sekitar pukul 13.45 wita,anggota satuan reserse Polres Kepulauan Sangihe mendapat informasi dari kalapas kelas II Tahuna telah terjadi penyulupan barang terlarang berupa 1 butir tablet sediaan farmasi yang diduga mengandung trihexyphenidyl.setelah dilakukan pengembangan oleh anggota satuan Narkoba Polres Sangihe dan diketahui barang penyulupan tersebut dibawah oleh seorang berinisial KG dan akan diberikan kepada JT yang merupakan tahanan Lapas kelas II B Tahuna.Setelah dilakukan interogasi kepada KG bahwa barang tersebut berasal dari Isra.
Setelah dilakukan pengembangan Dalam kasus ini tersangka tunggal yaitu Isra dengan barang bukti yang disita petugas yaitu,141 butir tablet sediaan farmasi berupa jenis obat dextromrthorpane,1 buah hp android merek Oppo reno 6 berwarna aorora,1 buah dompet berwarna hitam yang berisikan uang sebanyak Rp.43.000,yang terdiri dari 1 lembar uang Rp.20.000,1 lembar uang rp.10.000,1 lembar uang Rp.5.000,5 lembar uang RP 2000,2 lembar uang RP.1000,dan satu buah tas berwarna hitam tempat penyimpanan sediaan farmasi jenis obat dextromrthorpane.
Ipda Stanly Londok,SH KBO Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe mengatakan bahwa saat ini tersangka dalam penyidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Sangihe dan tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Kepulauan Sangihe.
” Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan ditahan di ruang tahanan Polres Kepulauan Sangihe,dan pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 60 angka 10 UU cipta kerja juncto pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 60 angka 4 UU cipta kerja,”jelas Londok.(ROBIN).