Launching Aplikasi Pembayaran Pajak (Atraksi -PD), Program Baru Bapenda Genjot PAD

oleh -78 views
oleh
image_pdfimage_print

Manado,GN – Sebagai SKPD yang berwewenang mengumpulkan pundi- pundi untuk kas Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado terus melakukan berbagai inovasi, satunya adalah peluncuran Aplikasi Transaksi Pembayaran Pajak Daerah ( Atraksi – PD). Launching ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan Focus Group Discussion ( FGD) tentang penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah kota Manado, kamis (27/10/22), bertempat di ruang serbaguna kantor Walikota Manado.


Kegiatan FGD ini menghadirkan sejumlah Narasumber dari kalangan Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsrat Manado seperti Dr Hendrik Laihad dan lainnya.

Materi yang dibahas dalam Diskusi ini, membicarakan tentang potensi-potensi pajak yang ada serta kajian untuk pembuatan regulasinya.

Mewakili Walikota Manado Andrei Angouw, Assisten III Administrasi Umum Harke Tulenan M.Si membuka kegiatan ini bersama di dampingi Kaban Bapenda Steven Rende SH.MH sebagai pelaksana kegiatan.

Baca juga:  Pemkab Minahasa Selatan dan Pemkot Manado Jalin Kerjasama Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera, UTTP dan Metrologi Legal.

Dalam arahannya Tulenan mengatakan regulasi kaitannya dengan pajak daerah dan deskripsi daerah yang saat ini dikelola oleh Pemkot Manado dalam hal ini Bapenda mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Mulai tanggal 5 Januari 2022 ada undang-undang pajak daerah yang baru yaitu undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah,”ujarnya

Undang-undang ini sejak ditetapkan, batas waktu sampai pada peraturan daerah yang baru penyusunan mengacu pada undang-undang nomor 1 Tahun 2022 yaitu antara hubungan keuangan pusat dan daerah.

Maka 5 Januari 2024 itu sudah harus dilakukan jadi masih ada tenggang waktu kurang lebih dari hampir 15 bulan sampai dengan undang-undang nomor 1 yaitu hubungan keuangan pusat dan daerah akan menggantikan undang-undang nomor 28 tahun 2009, papar Tulenan.

Baca juga:  Dampingi Walikota AA, Kadis Pariwisata Paparkan Lokasi Baru Pengembangan Wisata Manado

Sehingga para wajib pajak hotel restoran, hiburan, rumah makan,parkir, penerangan jalan dan lainnya harus diketahui oleh para wajib pajak sebelumnya.

Di undang-undang yang baru menjadi barang jasa tertentu jadi tinggal hanya satu jenis pajak dari 5 jenis pajak yang ada di undang-undang 28 tahun 2009, katanya.

Sebagai peserta dalam FGD ini, DISHUB, RSUD Manado, Dispar, Pengusaha restoran, hotel, parkir, LSM, Media, kecamatan dan kelurahan. (*/dfy)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.