Manado, GN – Pelaku usaha di Kota Manado yang tidak bayar pajak akan ada sangsi berat. Sangsinya berupa penutupan tempat usaha. Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kota Manado Richard S Rorong saat menjadi Narasumber dalam dialog Talkshow Tabea Manado dengan tema ” Manado Kota Jasa Pariwisata ” yang bertempat di halaman Kantor Dinas Pariwisata Kota Manado, jumat (09/09/22).

Rorong menyatakan, pelaku usaha yang malas atau tidak bayar pajak, biasanya diadakan pendekatan persuasif dulu dengan mengajak mereka untuk segera bayar pajak.” Bila tidak diindahkan, dari bidang pengawasan akan memberikan surat teguran sebanyak tiga kali. Bila tidak diindahkan lagi, akan diberikan surat paksa membayar dalam jangka waktu tujuh hari,” ujarnya.
Bila surat paksa pembayaran dengan jangka waktu 7 hari tidak mereka laksanakan, kata Rorong lagi, maka akan penutupan paksa tempat usaha tersebut.
” bila semua syarat yang kami tempuh tidak mereka jalankan untuk membayar pajak, tempat usaha tersebut akan kami tutup paksa untuk sementara waktu sampai pelaku usaha tersebut melunasi pajak. Bila sudah lunas, tempat usaha akan diijinkan beroperasional kembali,” tegas Rorong.
” Tindakan ini dilakukan agar pelaku usaha bisa bayar pajak sehingga bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Manado,” pungkas Rorong.
Diketahui, edisi Talkshow Tabea Manado kali ini menghadirkan Nara sumber : Kabid Pengembangan industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Manado Naomi Roeroe, David Kalalo sebagai pelaku usaha sekaligus owner Family Karaoke Master Piece Signature, Staf khusus Walikota Manado bidang Pariwisata Tommy Rampengan. Sebagai moderator adalah Feliks Panelewen.
Kegiatan ini diprakarsai Dinas Kominfo Kota Manado, Staf khusus Walikota dan Aliansi Pers Manado (APM). (dfy)



