Sulut,GN- Ranperda ini berawal dari keluhan masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) lima atau enam tahun yang lalu. Sulut ini sering mati lampu.
Amir Liputo mengatakan, setelah kami hearing dengan PLN berkali-kali, mati lampu disebabkan banyak gangguan transmisi disebabkan oleh pohon dan batang pohon yang mengganggu jalur litrik, disamoing juga pasokan listrik kita masih kurang.
“Maka komisi III memprakasai lahirnya perda pohon. Disamping itu juga kami banyak menerima keluham dari masyarakat, tidak tertibnya penanaman pohon di badan-badan jalan, yang menyebabkan pohon itu besar jalan menjadi bergelombang yang menyebabkan para pengendara mobil dan motor mengalami kecelakaan, bahkan juga pejalan kaki,” katanya Rabu (29/6/2022).
Lanjut Liputo, mengatakan ada dua substansi berbeda menanam pohon dan keluhan Dinas PU. “Ada dua substansi yang berbeda. Disatu sisi di suruh tanam pohon, disisi lain dinas PU mengeluh pohon ini tidak di tanam sesuai dengan ketentuan. Ternyata setelah bibir jalan yang ada itu ada namanya damija (daerah milik jalan),” ujarnya.
Setelah jalan itu ada trotoar ada selokan nah baru pekarangan rumah. Semestinya pohon ditanam di belakang selokan bukan di ujung trotoar yang di aspal.
“Nah ini bertentangan dengan ekologi lingkungan hidup, karena pohon-pohon itu harus dilestarikan. Bagaimana ketika dia sudah besar mengganggu mau dipotong ada Perda yang melarang ya itulah tidak mau dipotong termasuk jenis listrik terganggu, ini jadi terjadi kontradikti maka komisi tiga coba membuat Perda mengatur di daerah-daerah yang dialiri oleh listrik penanaman pohon itu harus memperhatikan,” tandasnya. (sisco)