MANADO,GN – Pemerintah Kota Manado dan Kejaksaan Negeri Manado bekerjasama launching Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Sario, selasa (12/04/22).

Pencanangan ini dilaksanakan di Kelurahan Sario Kecamatan Sario sebagai rumah restorative justice “Wale Adhyaksa”.
Diketahui Pengadaan rumah restorative justice ini dalam rangka mendorong masyarakat agar dapat mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dengan musyawarah mufakat hingga mencapai keadilan secara kekeluargaan dengan memedomani Peraturan Jaksa Agung R.I nonor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam sambutannya Wali Kota Manado Andrei Angouw menyampaikan soal nilai-nilai luar yang akan mempengaruhi kehidupan sosial kita sebagai masyarakat.
“Soal falsafah Si Tou Timou Tu Mou Tou yang ada dilogo Kota Manado dimana manusia lahir untuk memanusiakan orang lain, itu harus menjadi pegangan orang Manado,” pesan Angouw pada kegiatan ini.
Sementara itu ,sambutan Kajati Sulut sekaligus peresmian Rumah restorative Justice secara simbolis untuk Kejaksaan Negeri Manado, Minahasa Selatan, Minahasa Utara dan Kabupaten Talaud.
Acara dilanjutkan pengguntingan pita serta penandatanganan prasasti rumah restorative justice untuk Kota Manado, Minahasa Selatan, Minahasa Utara dan Kabupaten Talaud oleh Kejati Sulut.
Hadir Dalam kegiatan ini selain Kajati, juga Wakajati Sulut, Ketua DPPRD Kota Manado Dra. Altje Dondokambey M. Kes, Apt, Kepala Kejaksanaan Negeri Manado, Kapolres Manado, Dandim Manado, Sekretaris Pemerintah Kota Dr. Micler C.S. Lakat S.H, M.H, Asisten I Pemerintah Kota Heri Saptono, Ketua BKSUA Kota Manado Pdt. Yudi Tunari, Ketua FKDM Kota Manado Bryan Waleleng, Camat Sario Handry Lasut, para Lurah serta undangan lainnya.
Hadir juga secara virtual Bupati Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Kabupaten Talaud, para Kajari serta jajaran forkopimdanya. (**/dfy)


