Kadis Perkim Peter Eman : Kondisi Bangunan Yang Sudah Kumuh Menjadi Dasar Pemerintah Melakukan Renovasi Rusunawa

oleh -546 views
oleh
image_pdfimage_print

MANADO,GN – Keberadaan kondisi bangunan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) milik Pemerintah Kota Manado yang sudah mulai kumuh dan tidak terawat, menjadi dasar Pemerintah untuk melakukan renovasi dan penataan kembali.
Menurut Kadis Perkim Kota Manado Peter Eman menjelaskan bahwa Rusunawa adalah Rumah susun sewa sederhana yang adalah milik pemerintah. Syarat untuk menjadi Penghuni Rusunawa adalah warga kota Manado yang berpenghasilan rendah dan telah lulus seleksi sesuai aturan yang berlaku.
” syarat kontrak penghuni hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperbaharui maksimal 3x,” tutur Eman jumat (01/04/22).

Baca juga:  Sejumlah Aktivis GMIM Berterima Kasih ke Pemkot Manado atas Dana Bantuan Hibah

Pada Tahun 2022 ini, kata Eman lagi, Pemerintah mengalokasikan anggaran Renovasi Rusunawa, karena selama ini tidak pernah ada perbaikan dimana melihat kondisi bangunan yang sudah kumuh.
” Selama renovasi sesuai ketentuan tidak dibenarkan ada penghuni. Bagi warga eks penghuni diberikan kesempatan untuk dapat menempati Rusunawa asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Itu juga berlaku bagi setiap warga kota Manado yang memenuhi syarat,” jelasnya.

Diketahui, Bangunan Rusunawa Kota Manado dibangun tahun 2009 dan selesai 2010 kemudian diserahkan ke Pemkot Manado.
Pengelolaan Rusunawa diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) berdasarkan Perwako no 52a tahun 2014.
Kemudian diserahkan pengelolaan lagi ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dengan Perwako 43 thn 2019. (*/dfy)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.