MINSEL,GN – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut jalin kerjasama. Kerja sama itu dalam bentuk pendirian Rumah / Kampung Restorative Justice. Desa yang dipilih adalah Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur. Selasa 12/04/ 2022).

Peresmian Rumah / Kampung Restorative Justice tersebut dilaksanakan oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH MH dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, SH untuk Kota Manado dan secara Virtual untuk Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minut dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Wongkar memgapresiasi adanya peluncuran Rumah / Kampung Restorative Justice , karena dapat meminimalisir tingkat kriminalitas.
“Mari kita menjaga keamanan bersama , Hindari konflik hukum dan perselisihan karna tidak ada Permasalahan yang tidak bisa dibicarakan,” pesan FDW.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Bapak Budi Hartono, S.H pada Peresmian Rumah / Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Minahasa selatan Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang H, SIK, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Danramil Amurang Kapt. Inf. Ramli Hamanja., Kalapas Amurang Fentje Mamirahi, Spd, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Diketahui, Berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah :
Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan.
Kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. (**/dfy)



