SANGIHE,GN – Bahan bakar jenis premium saat ini sudah tidak ditemukan di SPBU maupun di Penjual-penjual eceran di botol-botol ,karena bahan bakar premium sudah ditarik dari pasaran oleh Pemerintah dan yang diberlakukan saat ini adalah pertalite.

Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan beberapa tahun yang lalu,namun untuk Kabupaten Sangihe baru diberlakukan bulan november 2021,dengan nama program yaitu langit biru dan untuk Propinsi Sulawesi Utara dari 15 Kabupaten Kota,yang tertinggal pemberlakuan program lagit biru yaitu Kabupaten Sangihe,Sitaro dan Talaud.
Hal ini dikatakan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe Engelin Sasiang,ST,MM kepada media ini ketika ditemui di ruang kerjanya kamis (9/12/2021).
” Untuk program langit biru ini pemberlakuan pertalite diberikan diskon atau penurunan harga dari Rp.7850 menjadi 7250 kondisi saat ini,memang secara umum menimbulkan polemik sedikit dilapangan karena situasi saat ini akhir tahun,dimana mobilitas masyarakat cukup tinggi,sehingga memang sedikit terasa bagi masyarakat,” ucap Sasiang.
Meski begitu Sasiang mengatakan bahwa sesungguhnya program itu sudah diberlakukan Pemerintah beberapa tahun lalu,sehingga diharapkan masyarakat akan lebih dekat dan lebih mengenal produk pengganti premium yang disebut dengan pertalite yang nantinya diberlakukan secara nasional.
Kabag Perekonomian ini berharap dengan diberlakukannya kebijakan Pemerintah masyarakat akan lebih dekat dengan produk pertalite,karena produk ini selain untuk kesehatan bersama,juga ramah lingkungan sehingga bukan hanya untuk berfikir kehidupan saat ini,tetapi juga akan datang.
” Jadi keputusan yang sudah diambil oleh Pemerintah kiranya ini juga boleh diterima oleh masyarakat dengan baik,”harap Sasiang.(ROBIN)


