MANADO, GN – Setelah melalui proses pembahasan dan berbagai penilaian dari beberapa sisi, Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2022, akan dinaikan. Penetapan UMK ini dilakukan dengan mengikuti formulasi PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Informasi ini disampaikan Walikota Manado Andrei Angouw lewat Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Kota Manado Donald Supit.
Saat ini UMK Manado sebesar Rp. 3.377.265 dan lebih tinggi dari UMP Sulut, dan telah berjalan dua tahun, kata Supit.
” Tahun depan Kota Manado diusulkan dan sudah dibahas oleh dewan pengupahan berdasarkan formula yang diatur dalam aturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 mengalami kenaikan, ” jelasnya.
Menurutnya, secara normatif UMP Sulut tidak dapat dinaikan lagi karena sudah melewati batas atas, sedangka UMK masih berada dibawah atas sehingga memungkinkan dinaikan, ” UMK Manado tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 17.224,06, dan akan menjadi Rp 3.394.489.06. Ini sudah di rekomendasikan dan dikeluarkan oleh Wali Kota berdasarkan saran dan pertimbangan dewan pengupahan, ” saat ini sementara dalam proses administrasi untuk diusulkan ke Gubernur Sulut, untuk ditetapkan dengan keputusan UMK tahun 2022,” beber Supit.
Dia juga menambahkan, sesuai edaran dari Walikota Manado, agar setiap Perusahaan untuk wajib mematuhi penetapan UMK tahun 2022,” bayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK tahun 2022,” tutupnya. (dfy)