SANGIHE,GN – Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar sosialisasi peraturah Menteri dalam negeri nomor 73 tahun 2020 ,tentang pengawasan pengelolaan keuangan Desa di Wilayah Tabukan Tengah bertempat Aula lapangan Pantai Pananualeng,kamis (12/8/2021). Peserta dalam sosialisasi yaitu,Para Kapitalauang,ketua MTK dan bendahara Kampung se Kecamatan Tabukan Tengah.

Sebelumnya sambutan Camat Tabukan Tengah Yusak Karame,S.AP pada sambutannya menyampaikan bahwa terkait dengan sosialisasi oleh inspektorat yang dilaksanakan di Tabukan Tengah pertama-tama menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada inspektorat Daerah telah melakukan sosialiasi di Tabukan Tengah.
” Atas nama Pemerintah Kecamatan kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Sangihe yang boleh kegiatan ini,perlu diketahui bahwa wilayah Tabukan Tengah merupakan awal perdana dilakukan sisialisasi,” kata Karame.
Selaku Camat dirinya berharap kepada semua peserta agar dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan dapat melaksanakan apa materi yang didapat serta bersama-sama bersinergi dalam kegiatan pengawasan agar kedepan meminimalisir penyelewengan-penyelewengan keuangan yang terjadi
” Khusus di Wilayah Tabukan Tengah ini kiranya kedepan menjadi lebih baik dalam pengelolaan keuangan,”harap Karame.
Sementara itu Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nusrianto R.E Pande,SH,ME ketika diwawancarai media ini mengatakan dengan digelarnya sosialisasi dapat dipahami antara membangun team work untuk pola pengawasan yang lebih tepat kedepan.
” Dengan sosialisasi ini dapat dipahami antara membangun tim work untuk pola pengawasan yang lebih baik tepat kedepan dan Semoga ini dapat dipraktekan dengan lebih baik,”harap Pande.
Turut dihadiri Camat Tabukan Tengah Yusak Karame,S.AP, Sekcam Rudi Gunena,Tim dari inspektorat dan pegawai kecamatan.(ROBIN)


