DPRD Minahasa Menggelar Rapat Paripurna Tentang Pertanggungjawaban APBD 2020

oleh -558 Dilihat
oleh
image_pdfimage_print

Minahasa,GN- Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si dan Wakil Bupati, Dr. (H.C) Robby Dondokambey, S.Si mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah, Kamis (29/7/2021). Kegiatan rapat Paripurna DPRD dilaksanakan secara zoom meeting atau daring.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Glady Kandouw SE, bersama Wakil Ketua, Okstesi Runtu, SH, M.Si, Denny Kalangi dan diikuti para anggota DPRD Minahasa.

Bupati Minahasa dalam sambutannya mengatakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta Ikhtisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan yang sudah diubah dalam UU Nomor 9 Tahun 2015 dimana ditetapkan bahwa kepala daerah berkewajiban mengajukan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Baca juga:  DPRD Sulut Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

“Berdasarkan  LHP BPK-RI atas LKPD Minahasa Tahun 2020 dinyatakan kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian , ” kata Bupati.

Bupati dan Wakil Bupati memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta jajaran Pemkab Minahasa yang secara bersama-sama, bekerja keras dan berkomitmen untuk melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sehingga mendapatkan predikat WTP yang ketujuh kalinya.

“ Terima kasih juga karena DPRD Minahasa telah menyelesaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2020 ini sehingga bisa dilakukan penetapan pada hari ini,” terang Bupati.

Baca juga:  Dewan Komisaris, Direksi Dan karyawan/i BSG Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2022 Dan Selamat Tahun Baru 01 Januari 2023

Selain itu Bupati Royke Roring mengatakan saat ini Kabupaten Minahasa masuk sebagai salah satu daerah yang berada di level empat PPKM yang mengharuskan kita mencurahkan pikiran, tenaga dan sumber daya yang ada untuk melindungi dan menolong masyarakat Kabupaten Minahasa yang kita cintai. ROR kemudian mengajak baik jajaran pemerintah dan DPRD untuk bergandeng tangan memutus mata rantai virus Covid-19.

” Saat ini Pemkab Minahasa menyiapkan berbagai lokasi menjadi tempat isolasi bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik itu Rusunawa di Tondano maupun Base Camp milik keluarga Kandouw serta juga di desa-desa tertentu ada yang menyiapkan rumah isolasi , ” harap Bupati. Turut hadir Sekda Frita Muntu S.Sos serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa. (cipy/advetorial)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.