MANADO,GN – Keputusan PT Pelindo Manado menaikan tarif masuk dan jasa terminal pelabuhan Manado dinilai sangat memberatkan. Pelindo Manado, bahkan dituding membuat rakyat semakin menderita.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Umum Bamukisst, Alfeyn Gilingan. “Ya, dalam situasi yang belum menentu saat ini, keputusan Pelindo Manado tidak bijaksana,” kata Ein, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Manado, Rabu (30/6/2021) sore.

Sekarang, kata Ein, kasus positif Covid19 naik dengan cepat. Di Sulut terjadi pertambahan, Manado zona oranye. Di Tahuna terjadi puluhan kasus positif. Pemerintah bahu-membahu melakukan penangan.
“Pelindo bukannya ikut membantu, tetapi lebih membuat masyarakat semakin tertekan dengan situasi. Sekarang waktunya untuk membantu, bukannya menambah derita rakyat,” tegas Ein,.
Tindakan yang bijaksana, lanjut Ein, seharusnya Pelindo Manado membantu rakyat melakukan vaksin masal. Dalam hal ini menjadikan area pelabuhan sebagai salah satu pos vaksin. “Itu yang lebih bijak, karena banyak warga yang seringmendatangi pelabuhan,” ujanya.
Ein berharap, direksi Pelindo Manado menangguhkan keputusan berlakunya kenaikan tarif di pelabuhan Manado per Kamis, 1 Juli 2021. “Konsen, bantu dulu atasi Covid19 di Sulut. Sebagai lembaga plat merah, Pelindo wajib membantu rakyat,” tegas Ein lagi.
Sebagaimana diketahui, PT Pelindo Manado sudah mengumumkan secara terbuka, akan memberlakukan tarif baru untuk masuk dan jasa terminal pelabuhan Manado per 1 Juli 2021. Berlakunya tarif baru tersebut diumumkan pada baliho yang dipasang di areal jalan masuk pelabuhan.
Tak pelak, keputusan Pelindo Manado mulai menuai berbagai tanggapan dari masyarakat asal Nusa Utara. Ada yang kaget, ada yang langsung bereaksi muat status di media sosial.

Adapun tarif baru yang diumumkan PT Pelindo, untuk penumpang dikenakan tarif masuk Rp 10.000, per sekali berangkat. Sedangkan bagi pengantar harus merogoh kocek dan membayar Rp 5.000, untuk satu kali masuk.
Selanjutnya, tarif masuk kendaraan sedan dan pickup sebesar dua ribu. Tarif untuk truk besar Rp10.000, sepeda motor Rp 4.000, dan gerobak Rp 3.000, . Untuk kade besar Rp 60.000, kade kecil Rp 40.000, dan barang bagasi sebesar Rp 30.000, untuk sekali masuk.
Khusus tarif masuk kendaraan berlaku akumulatif per jam. Akumulasi per jam bagi sepeda motor seribu rupiah, sedan/pickup dua ribu dan truk sebesar tiga ribu rupiah.(sisco/*)


