MANADO, GN -Komitmen terhadap kesejahteraan kariawan dibuktikan jajaran Direksi PD Pasar. Sebulan setelah dilantik, Direktur Utama PD Pasar Manado, dr Roland Roeroe, membayarkan gaji karyawan tepat waktu, setelah sebelumnya pembayaran gaji selalu menjadi persoalan yang tak kunjung bisa diselesaikan.
Kepada Wartawan saat ditemui , Jumat (18/6) seusai pembayaran gaji , Direktur Utama PD Pasar Manado, dr Roland Roeroe, menyebutkan jika sejak awal dirinya memang berkomitmen untuk membawa perusahaan ini menjadi lebih baik dan profesional, sesuai dengan harapan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Andrei Angouw – Richard H Sualang
Roeroe juga menjelaskan, jika apa yang dilakukan dan dicapai saat ini, sepenuhnya hanya kehendak Tuhan, dan dengan pertolongan dariNya, PD Pasar mampu mengumpulkan pendapatan dengan baik, dan diberikan kelancaran dalam memimpin jalannya perusahaan, sehingga dalam sebulan bisa meraih hasil baik, meskipun masih banyak hal yang perlu dibenahi.
“Apa yang dicapai saat ini karena pertolongan Tuhan. Kami PD Pasar, diberikan kelancaran, sehingga saat rekapitulasi keuangan, hasil yang bisa didapatkan, cukup untuk membayarkan gaji seluruh karyawan berbasis kinerja, dihitung sejak kami dilantik pada tanggal 17 Mei hingga 17 Juni 2021,” Terang Dirut yang juga Penatua PKB GMIM Getsemani Sakobar.
Pada kesempatan itu , Direktur Umum, Lucky Senduk dan Direktur Operasional PD Pasar, Irving Kurniawan Biki, mengatakan jika saat ini, mereka tidak menampik adanya kekurangan terkait sistem pembayaran gaji, yang masih dilakukan secara manual.
Keduanya berharap, agar pembayaran secara manual tersebut, tinggal menyisakan satu kali ini saja, di mana ke depannya, semua telah bersifat digitalisasi.
“Kami berharap, ini terakhir kali pembayaran gaji secara manual atau tunai. Ke depan, target kami, jika sudah bisa bulan depan, pembayaran gaji sudah lewat sistem cashless atau sistem perbankan,” kata Senduk diamini Biki.
Terkait dengan adanya pemotongan gaji , kata Senduk lagi, yang dilakukan, dikarenakan saat ini, indikator penilaian telah dilakukan berbasis kinerja, yaitu kehadiran para karyawan.
Namun jika karyawan alpa (tidak hadir), ada pemotongan yang disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Undang-undang yang jadi acuan adalah undang-undang Ciptaker.
Selain kinerja atau kehadiran, catatan pemotongan gaji juga dilakukan terhadap karyawan yang memiliki tunggakan kas bon, yang ironisnya melebihi gaji yang seharusnya mereka terima. walaupun tunggakan kas bon sejumlah karyawan telah melebihi jumlah gaji yang akan diterima, Direksi meengambil kebijakan jika mereka tetap akan menerima upah.
“Kami tetap ke depankan asas kemanusiaan. Jadi, walaupun tunggakan kas bon mereka sangat tinggi, tetapi kami tidak memotong semuanya. Artinya, kami tetap memberikan upah, agar ada yang akan mereka bawa pulang ke rumah,” ujar Roeroe diamini Senduk dan Biki. (***)



