Amurang,GN- Pelaksanaan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten Minahasa Selatan telah selesai dan berlangsung sukses , dimana Pasangan yang diusung oleh PDIP yaitu Franky Dony Wongkar (FDW) dan Petra Y Rembang (PYR) sebagai pemenangnya.
Namun dalam perhelatan politik itu termyata
menyisakan pelanggaran dimana sejumlah besar Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung salah satu pasangan calon, Netralitas mereka dipertanyakan karena sesuai dengan UU ASN mereka tidak boleh berpolitik harus Netral.
Menindaklanjuti hal itu Pemkab Minsel lewat Wakil Bupati PYR pada hari kamis (25/3/21) mengadakan konsultasi langsung ke Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) di Jakarta. Mereka diterima langsung oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I Republik Indonesia, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH.
Dalam kesempatan itu Endrawan memberikan pandangan mengenai mekanisme penanganan ASN yang tidak netral serta mengenai pemakaian regulasi (aturan) untuk menindak ASN nakal seperti mutasi jabatan.
Sementara itu Wakil Bupati PYR dalam penyampaiannya dikutip dari Medlin Command Control Center (Medlin TV) menjelaskan bahwa kunjungan mereka ke KASN disambut baik serta pelayanannya dalam memberikan pandangan tentang aturan mutasi dan penanganan netralitas ASN dilingkungan Pemkab Minsel. ” KASN adalah lembaga yang independen dan kami harapkan mampu sebagai wasit dalam menilai permasalahan Netralitas ASN. dan kami sebagai wakil pimpinan daerah mendapat wejangan yang baik dari bpk Endrawan tentang peningkatan dan profesionalitas kerja ASN.” urai PYR .
PYR juga mengharapkan agar setiap pimpinan daerah melakukan konsultasi dan berkolaborasi dengan KASN untuk mewujudkan ASN yang profesional dan berkelas dunia. ” atau setidaktidaknya mewujudkan ASN yang beritegritas ,profesional dan sebagai perekat Bangsa.” Kata Wakil Bupati yang juga seorang Pdt ini. turut dalam rombongan adalah Inspektur Daerah Hendra Pandeynuwu, SE., dan Kaban BKD Drs. Ferdinand Tiwa.(Dfy)