Kojo Mencanangkan Desa Kapoya Wajib  Berbahasa Daerah Tontemboan

oleh -76 views
oleh
image_pdfimage_print

MINSEL, GN – Hukum tua Desa Kapoya Kecamatan Suluun Tareran Kabupaten Minahasa Selatan Osty O Kojo mencanangkan di dalam masa kepemimpinannya bahwa setiap hari Kamis, Minggu berjalan wajib menggunakan Bahasa Daerah Tontemboan yang dimulai dari jajaran perangkat pemerintahan desa serta BPD, dan program tersebut dimulai pada Kamis, 25/03/2021.

Hari Berbahasa Daerah Tontemboan yang di canangkan pada setiap hari Kamis tersebut adalah salah satu bentuk mempertahankan eksistensi bahasa daerah di tengah persaingan global yang terancam punah ditelan waktu karena sudah banyak yang tidak peduli dengan penggunaan bahasa daerah.

Baca juga:  Press Conference Kasus Traffiking, 3 (tiga) Tersangka Diamankan Polsek Amurang

“Saya sebagai Hukumtua yang di percayakan oleh Bupati Franky D Wongkar, SH dan Wakil Bupati Petra Y Rembang, M.Th untuk memimpin Desa Kapoya, merasa sangat prihatin dengan kearifan lokal terlebih bahasa daerah Tontemboan yang sudah hampir punah padahal bahasa daerah Tontemboan merupakan bahasa yang unik yang di miliki daerah ini sebagai kekayaan aset daerah yang wajib di pertahankan peninggalan para leluhur bagi anak cucu,” ungkap Hukumtua Osty di dampingi oleh Sekretaris desa Martius Rarung, yang keduanya fasih dalam menggunakan bahasa daerah ini.

Baca juga:  Gebrakan Awal, Drs Benny Polii Sinergi dengan PemDes Pinaling Sukseskan Program Komite SMPN 3 Amurang Timur

Disamping pengembangan Bahasa daerah di tengah masyarakat, pemerintah Desa Kapoya juga memiliki program kedepan dalam menggali dan mengembangkan kearifan lokal dalam berbagai bidang yaitu Olahraga tradisional, lomba Pidato bahasa daerah Tontemboan, lomba menyanyi lagu daerah Tontemboan dan tarian tradisional Maengket dengan tajuk “Pekan Budaya Desa Kapoya”.

Kegiatan tersebut diatas adalah kelanjutan program Hukumtua yang lama Marthen Sondakh Laoh yang sudah menginisiasi dan pelaksanaannya baru pada saat ini dan bahkan sudah di buatkan Peraturan Desa yang harus di terapkan di lingkungan masyarakat. (*/Jusak Poludu)

No More Posts Available.

No more pages to load.