Mekanisme Pencairan Dana Duka, FDW : Harus Sesuai Perbub

oleh -85 views
oleh
image_pdfimage_print

Amurang,GN- Sesuai dengan program perubahan yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang dipimpin oleh Bupati Franky Dony Wongkar (FDW) dan Wakil Bupati Petra Y Rembang (PYR) dimana salah satu program kerakyatan yaitu pemberian santunan Dana Duka bagi keluarga yang ditimpa kedukaan.

Realisasi Program itu sementara dijalankan oleh Pemerintah kepada masyarakat Minahasa Selatan dengan besaran RP 1.000.000 (satu juta rupiah ). terkait mekanisme pencairan dana duka tersebut harus sesuai Peraturan Bupati ( Perbub). hal itu disampaikan langsung oleh FDW di Ruang kerjanya, Selasa (21/03/21).

Baca juga:  Pemkab Minsel Terima Bantuan 50 unit Rusus Nelayan dari KemenPUPR-RI

Menurut Bupati Pilihan Rakyat ini mekanisme penyaluran bantuan dana duka harus sesuai Perbub dimana bantuan ini merupakan salah satu visi dan misi dari FDW PYR pada saat kampanye lalu yang sementara direalisasikan kepada masyarakat. Teknis penyalurannya harus sesuai Perbub, yang terpenting disini dana itu harus sampai kepada keluarga yang berduka karena itu merupakan janji kampanye kami kepada masyarakat,” ujar FDW.

Mengenai waktu pemberlakuan program nanti dijalankan sesudah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diserahkan, kata FDW. Jadi Masa berlaku pemberian bantuan kepada keluarga yang berduka sejak 9 maret 2021,” Tutup Bupati yang diusung oleh PDIP ini. (dfy)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.