Manado,GN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado Komisi ll meninjau secara langsung lokasi Pasar Tuminting Kota Manado terkait aspirasi ratusan pedagang Pasar Tuminting pada hari Senin,22/03/2021,siang.
Wakil Ketua Komisi ll DPRD Kota Manado Hengky Kawalo,SE, menyarankan agar kiranya Pemerintah Kota (Pemkot) Manado tak memaksakan rencana relokasi pedagang Pasar Tuminting ke Pasar Rakyat Buha.
Menurutnya, kita harus tau bahwa terlepas dari pemerintah membuat pasar yang baru untuk merelokasi tapi harus ada langka kongkrit yang harus dilakukan Pemerintah.
Politisi PDIP ini juga mengingatkan Pemerintah Kota Manado tentang Program Presiden Jokowi harus diimplementasikan pembuatan Pasar Tradisional di tiap kecamatan di setiap Kabupaten Kota.
“Harus mempersiapkan infrastruktur yang memadai dan komunikasi yang baik dengan pedagang.Saya melihat langka yang diambil ini belum jelas.” Ujar Kawalo.
Nasib para pedagang harus menjadi pertimbangan utama lantaran para pedagang merupakan pelaku usaha yang mengerti betul akan tumbuh kembang usahanya,sekalipun di masa Pandemi Covid ini.
Hal ini dikatakan di ruang kerjanya ,tadi siang usai anggota Komisi ll meninjau langsung lokasi pasar Tuminting dan bertemu dengan para pedagang juga Pemerintah Kelurahan setempat,Selasa (23/03/2021).
“Kalau tidak ada jaminan ya, jangan dipaksakan. Saya lihat ada ketidak beresan di sana,semestinya pemerintah harus berpihak kepada masyarakat bukan pada orang perorang dan yang pasti fasilitas harus memadai.” Harapnya.
Jimmy Gosal,SH,MH yang juga anggota Komisi ll ini pun menjelaskan, adanya reaksi perlawanan yang di tunjukan oleh para pedagang ,ini mengandung arti proses relokasi Pemkot Manado tidak memperhatikan hajat hidup masyarakat.
“Relokasi terkesan terkesan tidak manusiawi,dipaksakan dan keputusan sepihak.harusnya di kaji secara hukum kerena lahan tersebut ada pemiliknya kenapa Pemkot yang tutup dengan dengan pagar lokasi tersebut,harusnya berdasarkan Putusan Pengadilan.” Terang Gosal.
Menurut Ridwan Marlian, kajian terhadap relokasi ini merupakan keputusan sepihak. Seharusnya persoalan mengenai hak pedagang, prospek omzet, akses, harus dikaji dengan matang dan disepakati bersama. Pemkot wajib memenuhi hak-hak para pedagang.
“Sebaiknya para pedagang merupakan pelaku usaha kecil menengah yang perlu diberdayakan. Jika rencana relokasi justru membuat nasib bara pelaku usaha terpuruk, berati relokasi para pedagang merupakan kebijakan yang tak tepat.” Kata Ridwan Anggota DPRD Dapil Tuminting ini.
(MidleO)