Manado,GN- Untuk mensukseskan Pilkada serentak, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menyambangi Pemilih yang sedang dalam perawatan di RSUP Kandou Manado Karena Covid 19 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang RSUP Kandou Manado dr Jeheskiel Panjaitan mengatakan RSUP Kandou Manado siap mendukung
pelaksanaan proses pemungutan suara Pilkada Sulawesi Utara. “Pada prinsipnya kami dukung pelaksanaan Pilkada 2020 berlangsung sukses. Kami sudah tugaskan tenaga kesehatan untuk membantu KPU melakukan proses pencoblosan kepada pasien rawat inap,Walaupun dengan keterbatasan yang ada apalagi di masa Pandemi Covid-19 Rsup Kandou menyediakan APD,memandu pemakaian dan pelepasan APD agar tidak terkontaminasi dengan kuman dan tetap safety,” kata Panjaitan Rabu (9/12/2020).
Lebih jauh di katakannya, untuk menjamin hak suara pasien, rumah sakit telah menyerahkan data pasien rawat inap ke KPU, yang berusia 17 tahun ke atas sebanyak 272 pasien termasuk pasien Covid-19.
“Keseluruhannya Ada 272 Pasien di RSUP Kandou yang siap mengikuti Pemilihan Kepala Daerah termasuk didalamnya ada Pasien Covid 19,” tukas Panjaitan.
Dia mengharapkan dukungan masyarakat untuk tetap menjaga Protokol kesehatan covid 19. “Kami harapkan kerjasama dari masyarakat yang ada untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19 , sehingga beban kerja dari RSUP Kandou tidak tinggi karena akhir-akhir ini pasien Covid 19 yang masuk di RSUP Kandou Cukup banyak,” terangnya.
Ditempat yang sama, Yesy Momongan selaku Komisioner Devisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Utara mengatakan bahwa pelayanan pasien yang ada di rumah sakit, sama seperti pemilu atau pilkada sebelumnya dilayani oleh Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.
“Kami pastikan pelayanan untuk pasien yang ada di Rsup Kandou sama seperti Pilkada sebelumnya yang membedakan hanya karena adanya Pandemi Covid 19,” Ujar Momongan.
Dikatakannya, tidak semua pasien Covid-19 dapat dilayani untuk menyalurkan hak konstitusionalnya dalam Pilkada ini. “Hanya untuk gejala ringan dan sedang saja, kalau yang sudah menggunakan ventilator tidak,” jelasnya.
Untuk mekanismenya penyaluran hak pilihnya, lanjutnya menjelaskan para pasien Covid-19 tersebut akan menunjukkan formulir A5 yang telah diberikan oleh KPU . “Sejak beberapa hari yang lalu petugas petugas kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit minta datanya, kemudian dari data itu kita fasilitasi mereka pindah memilih menggunakan formulir A5, jadi tidak serta merta mereka itu langsung nyoblos,” tutupnya. (sisco)