SANGIHE,GN- Proyek rehabilitasi sedang/berat rumah dinas (Rudis) Ketua DPRD Kabupaten Sangihe yang berbandol RP.965 juta dipertanyakan.Pasalnya jika rehabilitasi masih ada bangunan lama yang disisakan,ketika dilakukan pembongkaran atau rehabilitasi,namun kenyataannya dilapangan atau dilokasi justru bangunan lama rata dengan tanah.
Ketua LSM Lapek Asiz Janis kembali angkat bicara bahwa sesuai dengan perencanaan awal Sekretariat Dewan selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kegiatan proyek Rudis Ketua DPRD Sangihe adalah rehabilitasi sedang/berat. “Jelas sesuai dengan administrasi yang ada, bahwa Rudis Ketua DPRD ini adalah rehabilitasi sedang/berat. Dan hal ini tercatat dalam dokumen perencanaan Sekretariat DPRD Sangihe”, ungkap Janis.
Demikian juga hingga proses tender atau lelang proyek Rudis Ketua DPRD Sangihe sampai pengumuman pemenang tender dokumennya tetap sama yaitu rehabilitasi sedang/berat. “Kalau rehabilitasi dipastikan masih ada sebagian bangunan lama yang disisahkan ketika dilakukan pembongkaran untuk rehabilitasi. Namun kenyataan dilapangan atau dilokasi justru bangunan lama rata dengan tanah. Kasatnya proyek pembangunan Rudis Ketua DPRD sesuai fakta dilapangan adalah bangun baru bukan rehabilitasi”, jelas Janis kembali.
Bahkan Janis menyatakan pada periode keanggotaan DPRD Sangihe periode lalu, Rudis Ketua DPRD Sangihe ini juga pernah direhabilitasi dengan anggaran juga mencapai ratusan juta rupiah.
Penjabat Pembuat Komitmen (PPKom) Rehabilitasi Rudis Ketua DPRD Sangihe Eko Tokitjo ketika dihubungi sejumlah wartawan di ruang kerjanya selasa (17/11),menyatakan sesuai kondisi dan justifikasi teknis awal terkait bangunan telah dilakukan identifikasi lapangan. “Sesuai dengan umur bangunan dan kondisi yang bangunan tersebut dibangun sekitar tahun 1960-an. Sehingga kondisi fakta di lapangan. Kondisi eksisting bangunan sejak tahun 1960 tercatat di sejarah pemerintahan Kabupaten Sangihe. Dengan kondisi ini maka dilakukan pembangunan baru dengan tetap mengedepabkan aturan dan hukum”, jelas Tokitjo.
Lebih lanjut ia mengatakan asset tersebut dalam hal ini Rudis Ketua DPRD Sangihe layak dimusnahkan. “Hal ini semakin dikuatkan dengan adanya surat persetujuan pemusnahan dari Bupati. Ketika pelaksanaan pekerjaan maka dikaitkan lagi dengan usia bangunan, meskipun perencanaan awal berbeda tetap kita sesuaikan dengan fakta lapangan kondisi bangunan”, imbuh Tokitjo sambil menyatakan bila pada proses pencairan dana proyek atau termen tanpa ada pendampingan dari Kejari Tahuna dan APIP dirinya tidak akan melakukan pencairan sebab tidak ingin tersandung masalah hukum.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yunardi SH MH ketika ditemui sejumlah awak media menyatakan rencananya memang proyek itu akan kami dampingi. “Tetapi ketika permohonan pendampingan itu masuk ada, syarat-syarat yang kami minta untuk dipenuhi seperti surat pemusnahan aset yang sampai sekarang ini belum dilengkapi, apakah pemusnahan aset yang lama itu sudah sesuai ketentuan sehingga dimusnakan dan juga apaka ada perhitungannya dari Dinas PU sehingga layak dimusnakan, dan harus jelas kemana sisa materil bangunan lama apakah dilelalang atau dimana. Kalau itu sudah dilengkapi kami siap untuk pendampingan,” singkat Yunardi. (ROBIN)