MINSEL, GN – Jajaran Polres Minahasa Selatan mengamankan 501,9 (Lima Ratus Satu koma Sembilan) liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus selang kurang lebih dua pekan melaksanakan Operasi Miras di warung-warung, kios dan lokasi keramaian.
Hal tersebut diungkap Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; pada kegiatan Press Conference, Jumat siang (27/11/2020), yang dilaksanakan di Gedung Aula Polres Minsel.
Dihadapan sejumlah wartawan media, Kapolres Minsel yang didampingi Kasat Narkoba AKP Denny Tampenawas, S.Sos; dan Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere, menjelaskan bahwa kegiatan Operasi Miras dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas khususnya pada masa Pilkada yang saat ini tengah berlangsung.
“Patroli dilaksanakan rutin setiap malam, juga dengan kegiatan razia miras di warung-warung dan kios. Tujuannya untuk menjaga stabilitas kamtibmas serta edukasi protokol kesehatan di lokasi keramaian dan pemukiman warga,” ungkap Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, SIK.
Kapolres Minsel mengungkapkan bahwa Operasi Miras ini akan terus dilakukan jajarannya guna menjaga dan memelihara stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Minsel.
“Patroli dan razia miras ini akan terus dilaksanakan secara rutin untuk mencegah setiap potensi gangguan kamtibmas serta pelanggaran protokol kesehatan, khususnya pada masa tahapan Pilkada yang sementara berlangsung saat ini,” tutup Kapolres. (*/Jusak Poludu)