Tanpa Interupsi, Silangen Dinyatakan Sah Ketua DPRD Sulut

oleh -11 views
oleh
image_pdfimage_print

Sulut,GN- Dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD dinyatakan Sah sebagai calon pengganti ketua DPRD Sulut 2019-2024. Hal ini disampaikan oleh Plt Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay,SH,MH saat menggelar Paripurna internal DPRD Senin, (5/10/2020).

“Memperhatikan surat masuk dan berdasarkan peraturan DPRD nomor 2 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD maka Untuk itu, usulan calon pengganti ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas nama dr Fransiscus Andi Silangen, SpB-KBD, dinyatakan sah. Dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mailangkay ketika memimpin paripurna internal dan disambut tepuk tangan seluruh anggota DPRD yang hadir.

Baca juga:  Menteri BUMN Dan Menteri Perhubungan Lepas Ribuan Pemudik Dari Ring Road Stadion Utama GBK

Selain itu, Mailangkay mengatakan telah masuk surat dari pimpinan fraksi PDI Perjuangan,perihal usul perubahan personil Fraksi dalam keanggotaan alat kelengkapan DPRD. ” Kami menginformasikan juga, bahwa telah masuk surat dari Pimpinan Fraksi PDIP DPRD Sulut Nomor 19/F-PDIP/DPRD.Sulut/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, perihal Usul Perubahan Personil Fraksi PDIP dalam keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD, yaitu Bapak dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB- KBD, digantikan oleh saudara dr Tony Supit pada Badan Anggaran DPRD. Kemudian saudara Ir Julius Jems Tuuk sebagai Anggota Komisi dua (2) DPRD, dipindahkan sebagai Anggota Komisi empat (4),” kata Mailangkay.

Baca juga:  Plt Dirut : Kami akan melakukan evaluasi

Mailangkay menyebutkan bahwa usulan perubahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD dinyatakan sah. “Untuk itu, usul perubahan keanggotaan Alat kelengkapan DPRD ini dinyatakan sah. Selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan DPRD,” tutupnya. (Sisco)

No More Posts Available.

No more pages to load.