MINSEL,GN – Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak tahun 2020, pada 23 September 2020 adalah tahapan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada, yakni Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (KPUD Minsel) menggelar kegiatan penetapan bakal calon peserta Pilkada menjadi Calon Peserta Pilkada (Calon Bupati dan Wakil Bupati).
Kegiatan tersebut digelar di Kantor KPUD Minahasa Selatan, dan dihadiri oleh Komisioner KPUD Minsel, Pimpinan Bawaslu Minsel, perwakilan dari para Pasangan Calon, dan insan pers.
Tiga Paslon Peserta Pilkada Minsel 9 Desember 2020, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK-KPU) dengan nomor: 277/PL.2.03-Kpt/7105/Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan tahun 2020.
Adapun ke-tiga pasangan calon yang akan ikut dalam Pilkada Minsel sesuai SK KPU tersebut yakni;
a). Franky Donny Wongkar SH – Petra Rembang STh, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Perindo, dengan jumlah kursi di DPRD Minsel sebanyak 12 kursi.
b). dr.Michaela Elsiana Paruntu MARS – Ventje Tuela S.Sos, yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PAN, dengan jumlah kursi di DPRD Minsel sebanyak 18 kursi.
c) . Royke Sondakh SE – Ir.Harits Umboh MSi, Calon perseorangan dengan jumlah dukungan sebanyak 19.194 dukungan.(*/Jusak Poludu)