SANGIHE,GN – Guna membantu dan memperhatikan masyarakat terdampak virus covid-19,Pemerintah telah melakukan upaya untuk meringankan beban masyarakat yaitu, melalui pemberian bantuan bahan pokok (Bapok), Pemberian bantuan langsung tunai (BLT), dan bantuan sosial tunai (BST) ke kampung-kampung dan ke kelurahan-kelurahan.
Terkait dengan penyaluran bantuan tersebut,khususnya bantuan langsung tunai (BLT),dan bantuan sosial tunai (BST) mendapat pertanyaan sejumlah masyarakat seperti,ketidak akuratan data, serta ketidaktepatan sasaran bagi penerima BLT dan BST.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna Yunardi,SH,MH saat di temui media ini di ruang kerjanya (26/5) mengatakan,bahwa untuk BST dan BLT harus sesuai dengan penerima yang terdaftar,dan jika terjadi penyimpangan pada penyaluran BST dan BLT maka akan ditindak. Namun Yunardi menjelaskan akan dilihat dulu apakah ada unsur kesengajaan atau ketidakpengertian dari para aparat Kampung dan aparat kelurahan dalam ketentuan penyaluran. jika terjadi karena ketidakpengertian maka akan diluruskan,namun jika terjadi karena ada unsur kesengajaan maka akan ditindak.
” Penerima BST dan BLT harus sesuai yang sudah terdaftar, kalaupun penyaluran bantuan ini ada penyimpangan, harus kita tindak, tetapi kita lihat dulu apakah ada unsur kesengajaan atau ketidakpengertian dalam ketentuan penyaluran,kalau ketidakpengertian kita luruskan,”ucap Kejari.
Lebih jauh Kejari menjelaskan jika penyalurannya tidak tepat sasaran dan ketidak akuratan data, maka akan diklarifikasi baik ke aparat kampung,aparat kelurahan dan dinas terkait.
” Sebagai penegak hukum yang mendampingi itu,kalau seandainya tidak sesuai dengan ketentuannya ya kita tindak,dan jika ada laporan masyarakat kami klarifikasi,” tegas Kejari. ( ROBIN)