ASN Mudik Selama Pandemi Covid-19, Akan Diberikan Sanksi Tegas

oleh -15 views
oleh
image_pdfimage_print

SANGIHE,GN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Sangihe, agar tidak mudik atau keluar daerah selama masa pandemi covid-19. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Steven Lawendatu saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (27/4).

“Selaku dinas teknis, kami sudah menerima surat edaran dari MENPAN RB nomor 13 terkait pelarangan mudik bagi ASN, sebelumnya juga telah di tindaklanjuti edaran Bupati, dengan melaksanakan Work From Home (WFH) serta instruksi Bupati untuk tidak berpergian ke luar daerah bagi ASN di Lingkungan Pemkab Sangihe,”ujar Lawendatu.

Baca juga:  Upacara Memperingati HUT RI ke 78 Tahun, di Kabupaten Sangihe Sukses di Gelar

Ia mengatakan, sesuai PP 53 tentang disiplin ASN, akan diberi sanksi tegas bahkan keras terhadap ASN yang mudik selama pandemi covid-19.

“Sanksi yang akan diberikan untuk disiplin sedang dan berat, mulai dari penurungan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, bahkan sampai dengan pemberhentian bagi ASN jika kasusnya berat,”kata Lawendatu

Dia menuturkan, selaku SKPD teknis pihaknya sudah bekerjasama dengan tim gugus yang melakukan pencatatan terhadap ASN yang keluar daerah bahkan yang datang,

“Bahkan kami sudah melakukan sidak disaat jam keberangkatan kapal, karena saat ini pesawat sudah tidak beroprasi, jadi kami fokuskan sidak di pelabuhan Tahuna,”tuturnya

Baca juga:  Target Tahun 2024, Angka Kemiskinan Di Sangihe diangka Zero dan Stunting Turun 14 Persen

Lawendatu menambahkan, hingga saat ini memang belum ada yang kedapaatan ASN melakukan mudik dan perjalanan keluar daerah, namun alangkah baiknya hal ini tidak dilakukan selama pandemi covid-19 demi kebaikan bersama. (ROBIN)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.