Bupati Minahasa Selatan Serahkan LKPD 2019 Kepada BPK RI Perwakilan Sulut

oleh -19 views
oleh
image_pdfimage_print

MINSEL, GN – Bupati Minahasa Selatan DR Christiany Eugenia Paruntu,SE, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulut,Kamis (12/03/2020).

Penyerahan LKPD Kabupaten Minahasa Selatan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan Sulawesi Utara Karyadi, SE MM Ak CA CFrA, CSFA
yang disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, yang bertempat di Aula Kantor BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara, Jl. 17 Agustus Manado.

Pada kesempatan itu, Kepala BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara mengingatkan, pemeriksaan terhadap LKPD yang diserahkan masing-masing Pemerintah Daerah akan dilakukan secara profesional oleh auditor.

Baca juga:  Bupati CEP Hadiri Acara Pengembangan Kemitraan Keolahragaan Antar Lembaga Pusat Dan Daerah Di Jakarta.

“Auditor BPK yang melakukan pemeriksaan akan bekerja secara profesional. Sehingga, saya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk bekerjasama dengan maksimal, agar pemeriksaan bisa berjalan lancar,” ujar Karyadi.

Dikatakannya, Pemda harus sesegera mungkin melakukan perbaikan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan agar opini yang diperoleh sesuai dengan harapan kita bersama.

“Saya juga berharap seluruh Kabupaten/Kota dan Propinsi di Sulawesi Utara bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” ungkap Karyadi.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Minahasa Selatan DR. Christiany Eugenia Paruntu, SE memberikan apresiasi atas kinerja BPK Perwakilan Sulawesi Utara yang terus melakukan Konsultasi dan Koordinasi serta turut mendampingi dan memberikan masukan-masukan agar Pengelolaan  Keuangan di Kabupaten Minahasa Selatan yang sudah berjalan dengan baik akan lebih baik lagi.
(*/Jusak Poludu)

Baca juga:  Wamendag Jerry Sambuaga: Pasar Rakyat Adalah Program Pemerintah Pusat Untuk Daerah

No More Posts Available.

No more pages to load.