JAKARTA, GN– Tindakan cepat Bupati Minahasa Selatan, Dr. Christiany Eugenia Paruntu, SE untuk menjawab berbagai teka-teki simpang siurnya APBD tahun 2020, dengan didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Melky Manus, S.STP, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Brando Tampemawa, SH, MH dan Kabid Anggaran BPKAD Johel V. Walangitan, SE
melakukan konsultasi mengenai APBD Tahun 2020 di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Kamis, 27/02/2020, dan diterima langsung Oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah; Drs. Arsan Latif, M.Si.
Dalam konsultasi tersebut Direktur menyampaikan bahwa Bupati dan tim harus bertolak dari aturan Perundang-Undangan sebagai berikut :
1. Pasal 6 ayat (2) huruf c UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa kekeuasaan diserahkan antara lain kepada Bupati selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2. Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
3. Pasal 312 ayat (1) UU. No. 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
4. Pasal 313 UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa:
a. Ayat (1)
Apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
b. ayat (2)
Rancangan Perkada dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
c. Ayat (3)
Untuk memperoleh pengesahan rancangan Perkada tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD.
Ayat (4)
Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh)hari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada, Kepala Daerah menetapkan rancangan Perkada menjadi Perkada.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut di atas, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Perencanaan Anggaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan menyimpulkan bahwa dalam hal Gubernur Sulawesi Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat tidak melakukan pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang APBD Tahun 2020 dalam batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disampaikan Rancangan Perkada tentang APBD Tahun 2020.
Bupati Minahasa Selatan menetapkan Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang APBD Tahun 2020 menjadi Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang APBD Tahun 2020.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur mengingatkan sesuai regulasi bahwa jika Bupati tidak menyusun dan menetapkan APBD sebagaimana aturan yang diutarakan di atas, maka Bupati akan dianggap melanggar Pasal 67 huruf b UU No. 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kewajiban Bupati meliputi menaati seluruh ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Dan apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut sanksinya berat yakni Kepala Daerah diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b (Pasal 78 ayat (2) huruf d UU No. 23 Tahun 2014).
*/Jusak Poludu