Sulut,GN- Komisi Pemilihan Umun Provinsi Sulawesi Utara (sulut), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) nyatakan kesepakatan bersama dalam suatu pertemuan yang disaksikan sejumlah wartawan media di salah satu hotel di Manado dalam rangka penandatanganan melalui Nota Kesepahaman diatas kertas, Kamis (30/01/2020) Penandatanganan dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dari pihak kejaksaan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muh. Iqbal Arief SH. MH. didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Jurist Tepat Sitepu, SH. MH.
sesuai maksud dan tujuan yang tertera dalam Nota Kesepahaman tersebut
Dalam hal kesepakatan dimaksut bertujuan agar peran Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara diperkenan mendukung proses keberhasilan melalui pemilihan Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 23 September 2020 nanti sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Kajati Sulut, Andi Muh. Iqbal Arief SH. MH, mengapresiasi KPU Sulut terhadap peran Jaksa Pengacara Negara Kejati dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pilgub/wagub 2020
“Mendukung jalannya proses pembangunan di Daerah Sulawesi Utara, agar kedepannya dapat lebih baik,” tuturnya
Ketua KPU Sulut DR. Ardiles Mewoh, menyatakan apresiasi tinggi kesiapan Kejati Sulut saat menyetujui melalui MOU, dalam hal ini bertujuan dalam rangka mendukung keberhasilan suksesnya terhadap peran, tugas pokok KPU Sulut di Pemilukada Gubernur Sulut 2020 – 2025 dengan menyesuaikan apa yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan yang berlaku.
Diketahui, selain penandatanganan MoU Datun antara Kejati dengan KPU Sulut, juga dilakukan penandatanganan MoU Datun antara Kajari Manado, Kajari Minahasa Utara, Kajari Bitung, Kajari Minahasa Selatan, Kajari Kotamobagu dengan Ketua KPU Kota Manado, Kab Minahasa Utara, Kab Minahasa Selatan, Kab Bolaang Mongondow Selatan, Kab Bolaang Mongondow Timur guna suksesnya Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati periode 2020 – 2025 .
Usai penandatanganan MoU dengan KPU Sulut, dilanjutkan dengan Diskusi Panel dengan tema “Tugas Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut” dengan Pemateri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Jurist Tepat Sitepu, SH. MH.
Kegiatan diikuti peserta dari seluruh jajaran KPU Sulut, KPU Kota / Kabupaten serta para Kasi Datun Kejari se Sulut. (*/sisco)