SANGIHE,GN-Hampir lebih dua pekan di pantai kampung Kulur Kecamatan Tabukan Tengah, pelaut asal negara Latvia diamankan pihak Imigrasi Tahuna, Sabtu akhir pekan lalu.
Pelaut yang diketahui bernama Karlis Barelis (34) bersama kapal pesiar kecilnya,diamankan petugas imigrasi setelah mendapat laporan masyarakat setempat. Namun meski diamankan, warga asing tersebut tak bisa ditindaki melanggar aturan, sebab yang bersangkutan ternyata memiliki dokumen administrasi yang lengkap.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna membenarkannya dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Boyke Pangabean,Selasa (12/11)
“Kemarin, warga Latvia sudah datang kesini, dan kami sudah menindak lanjuti laporan masyarkat sekaligus sudah dilakukan pemeriksaan terhadap warga Latvia, dan yang bersangkutan memiliki dokumen yang lengkap,”kata Pangabean.
Lanjut Pangabean, karena memiliki dokumen yang lengkap dan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, pihak Imirgrasi Kelas II Tahun akan memberikan ijin tinggal kepada warga Latvia selama 30 hari kedepan sebelum melanjutkan petualangannya, sekaligus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
”Kami telah berkoordinasi dengan pimpinan, dan kemungkinan kepada warga Latvia itu akan diberikan ijin tinggal selama 30 hari kedepan sebelum yang bersangkutan berlayar menuju negara tujuan,”ujarnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan pihak Imigrasi, warga Latvia tersebut mengawali pelayarannya dari Papua Nugini dengan negara tujuan Vietnam, akan tetapi diperhadapkan dengan cuaca ekstrim, ia akhirnya mengalihkan arah pelayaran dan terdampar di pantai kampung Kulur.
”Tujuan pelayaran warga Latvia ini sebenarnya ke Vietnam, tapi karena kapalnya hanya ukuran kecil, tanpa mesin hanya sistem dayung dan layar, serta faktor cuaca dan tiupan angin, ia akhirnya terdampar di pantai Kulur,”jelas Pangabean. (ROBIN)