SANGIHE,GN- Bupati Sangihe Jabes Ezar Gaghana,SE ,ME mengatakan investasi yang dibatalkan investor di suatu daerah merupakan hal biasa.
Demikian disampaikan Bupati Kabupaten Sangihe Jabes Ezar Gaghana,SE,ME saat bertatap muka dengan awak media, di Kedai Troy dan Kezia Tahuna, kawasan Teluk Tahuna, Kota Tahuna, Selasa (28/10/2019).
Menurutnya, menjawab pertanyaan sejumlah pihak terkait batalnya pembangunan Hotel Bintang 3, semua dikembalikan ke investor. Intinya pemerintah tetap berupaya untuk melaksanakan pembangunan di semua sektor.
“Bisa saja investor dimaksud tidak jadi melakukan investasi dikaitkan dengan budget anggaran investasinya. Kenapa harus dipersoalkan, bahkan ada kesan justru menyudutkan pemerintah daerah,” terang dia.
Lebih lanjut dijelaskannya, jangankan investasi investor yang dibatalkan, bangunan pemerintah pusat juga pernah dibatalkan, meskipun sudah dilakukan peletakan batu pertama oleh Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti berupa pembangunan lokasi perikanan terpadu di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna.
“Demikian pula dengan investor pengolahan sabuk kelapa di Kecamatan Tabukan Utara meskipun sudah selesai gedungnya dibagun, sampai saat ini tidak dipergunakan oleh investor,” tegasnya.
Terhadap anggaran yang dikelontorkan untuk pembangun hotel, Bupati menyebutkan ada pembiayaan namun sedikit. “Yang dikeluarkan dari anggaran pemerintah daerah berupa dana perjalanan dinas yang diperuntukkan lobi-lobi dengan investor,” jelasnya.
Bupati berharap agar kebersaman dalam satu komitmen untuk terus membangun Sangihe.(ROBIN)