Sulut,GN- Aksi damai unjuk rasa dilakukan oleh sejumlah wartawan di Sulawesi Utara (Sulut)di kantor DPRD, Kamis (26/09/19) aksi tersebut, para wartawan secara berganti-gantian melakukan orasi di halaman kantor DPRD Sulawesi Utara.
Aspirasi dari para wartawan adalah adanya sejumlah pasal dalam RKUHP yang dapat menjerat wartawan sebagai terpidana jikalau pasal-pasal dalam RKUHP tersebut diterapkan.
Aksi tersebut diterima oleh anggota DPRD Sulut Wenny Lumentut. Dalam tanggapannya Lumentut mendukung aksi masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya. Pada kesempatan itu, mengajak para peserta aksi untuk masuk di dalam ruang rapat komisi I DPRD Sulut, para wartawan pengunjuk rasa sempat menolak dikarenakan hanya diterima oleh beberapa anggota DPRD Sulawesi Utara, namun setelah melalui diskusi akhirnya para wartawan menerima ajakan para anggota DPRD Sulawesi Utara untuk masuk dalam ruang Komisi I DPRD Sulut.
Setelah diterima diruangan, menyampaikan aspirasinya dan meminta sikap politik para anggota DPRD Sulawesi Utara yang menerima para wartawan.
Adapun anggota DPRD Sulut yang menerima para pengunjuk rasa yakni Wenny Lumentut, Jack Arthur Kawengian, Billy Lombok serta dua orang anggota DPRD Sulut lainnya menandatangani surat pernyataan sikap mendukung perjuangan para wartawan.
Tampak hadir dalam aksi unjuk rasa para wartawan, antara lain Ronny Buol, Amanda Komaling (IJTI Sulut), Royke Rarumangkay (CNN), Steven Potabuga(SCTV), Yoseph Ikanubun, serta puluhan wartawan lainnya.
Aksi tersebut mendapat pengamanan puluhan anggota kepolisian serta mendapat pantauan langsung dari Kapolres Manado, Kombes Pol Benny Bawensel.(sisco)