Sulut,GN- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih Elly Lasut dan Moktar A Parapaga Periode 2019-2024 belum ada kepastian.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE kepada sejumlah media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulut mengatakan, pemrov Sulut sampai saat ini baru menerima radio gram dari Kementerian Dalam Negeri RI terkait Surat Keputusan (SK) PLT Bupati Kepulaun Talaud.
“Saat ini Pemprov baru menerima Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Kepulauan Kabupaten Talaud,” tegas Dondokambey, Senin (22/7/19) dikantor DPRD Sulut.
Lebih lanjut Dondomkambey mengatakan bahwa dirinya selaku pemimpin di daerah taat hukum, taat asas. ” Selaku pemimpin di daerah Gubernur taat hukum dan taat asas,” tukas Gubernur.
Saat di tanyakan terkait periodesasi, dikatakannya bahwa Gubernur Tidak tahu menahu terkait hal itu. ” Gubernur Tidak tahu soal periodesasi,ini baru dapat SK plt,” ungkapnya. (Sisco)