Tersangka Saat di Jemput di Area Perkebunan Pulau Marampit. (Foto:ist)
TALAUD, GN – Apes yang di alami seorang oknum Bendahara Desa Aru Irian Kecamatan Morotai Selatan Barat Kabupaten Pulau Morotai, berinisial RL alias Rulianto (41) yang berprofesi sebagai Oknum Bendahara Desa.
Pasalnya, RL sudah menjadi Daftar Pencarian Orang DPO Polres Pulau Morotai, Polda Maluku Utara. Setelah berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Kepulauan Talaud, RL di bekuk tanpa ada perlawanan di Pulau Marampit yang merupakan wilayah hukum Polsek Nanusa.
Penangkapan terhadap Tersangka kasus Korupsi itu, dilakukan pada Senin (24/06/2019) Sekira Pukul 10.00 WITA bertempat di Pulau Marampit.
Menurut informasi yang dirangkum Media ini, awalnya pada pukul 08.00 WITA, personil Polsek nanusa melaksanakan rapat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda L Hutabarat untuk menindak lanjuti perintah Kapolsek Nanusa, sehubungan dengan DPO Polres Pulau Morotai. Saat Petugas tiba di Pulau Marampit dengan mengunakan Speed boat, dan di tambatkan di Pelabuhan Desa Laluhe Kecamatan Nanusa Kabupaten Talaud.
Setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat, pencarian tersebut berbuah manis. RL diketahui berada di perkebunan yang bernama Horan. Mendengar informasi tersebut petugas Polsek langsung menuju lokasi keberadaan tersangka.
Melihat petugas Kepolisian RL tak bisa berbuat apa-apa. RL langsung digiring ke Polsek Nanusa tanpa ada perlawanan.
Penangkapan tersebut di benarkan oleh Kapolsek Nanusa, Ipda Handri Kilare, “Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Nanusa dan akan dikawal menuju Polres Kepulauan Talaud sambil menunggu di jemput oleh Polres Pulau Morotai,” tutup Kilare. (eko)