Sulut,GN- Kendala utama bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya adalah faktor pendanaan (modal awalnya). Modal awal untuk mengembangkan suatu usaha sangat penting. Masyarakat di Sulut sebagian besar pekerjaannya sebagai nelayan,apalagi Sulut memiliki pesisir dan pulau yang nota bene masyarakat pesisir menekuni pekerjaan sebagai nelayan.
Salah satu Badan layanan umum lembaga pengelola modal usaha yang berada di bawah Kementerian Kleautan dan Perikanan, yakni LPMUKP siap membantu masyarakat nelayan yang ada di Sulut untuk meminjamkan dananya sebagai modal usaha.
Clift D Roho pendamping LPMUKP kepada awak media ini menjelaskan bahwa LPMUKP merrupakan Badan layanan umum lembaga pengelola usaha di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lembaga ini menurut Dia merupakan salah satu lembaga yang membantu dalam pendanaan modal usaha. Untuk mendapatkan pendanaan dari LPMUKP dijelaskannya yang paling pokok membentuk kelompok usaha yang maksimal 10 orang dan minimal 6 orang.”Kami dapat membiayai bagi para nelayan,pembudidaya pengolah,pemasar dan ekowisata,” jelasnya.
Dikataknanya dana yang bisa dipinjamkan mulai dari 100 juta sampai 20 miliar dan Dana hanya dapat dicairkan di LPMUKP disalurkan langsung melalui rekening kelompok yang sudah terbentuk
(Ketua,Sekretaris dan Bendahara).
“Tidak ada potongan apapun dalam pencairan dana. Dan untuk tenornya satu tahun hingga lima tahun,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Sulut melalui Sekretaris Dinas Dr Heidy Malingkas ketika ditemui awak media ini merespon positif lembaga pengelola modal usaha LPMUKP yang membantu masyarakat nelayan di Sulut. ” Kami juga harus mengetahui ini,karena lembaga ini dibawa Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai lembaga pemberi modal usaha yang dananya dari Kementerian keuangan,” kata Malingkas.
Lebih lanjut dikatakannya, nelayan di Sulut membutuhkan pendanaan dalam mengembangkan usahanya. ” Ini merupakan hal yang baik membantu para nelayan,karena kelompok nelayan juga membutuhkan modal usahanya. Kita tau, ini juga ada syarat salah satunya anggunan berupa sertifikat ,” tukasnya. (sisco)
LPMUKP Siap Bantu Pendanaan Bagi Masyarakat Nelayan Di Sulut
