Dipimpin Kepala Seksi Pengendalian Lalulintas,Dishub Sulut Gelar Operasi Penindakan Kendaraan Container (foto:sisco)
Sulut,GN- Operasi penindakan kendaraan container yang digelar oleh Dinas Perhubungan(Dishub) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sepanjang ruas jalan Kairagi tiram sampai ke jalur interchange ring road. Dalam operasi penindakan dan penertiban yang di pimpin oleh Kepala seksi pengendalian Lalulintas Fabian Warouw, mendapati dua kendaraan container yang parkir secara sengaja di badan jalan tepatnya di depan salahsatu perusahaan ekspedisi tiram kairagi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulut Dr Linda Watania melalui Kepala seksi pengendalian Lalulintas mengatakan kegiatan operasi ini,untuk menindaki kendaraan container yang melakukan kegiatan bongkar muat maupun dengan sengaja memarkirkan kerdaraannya di badan jalan. ” Menjalankan perintah untuk melakukan penindakan dan penertiban kendaraan container yang memakirkan kendaraannya dengan sengaja di badan jalan. Jadi,dalam operasi penindakan ini, ada dua kendaraan container yang kami dapati,keduanya kami tilang dan kami tahan STNK serta STUK. Surat kendaraan ini (barang bukti red) akan kami limpahkan ke pengadilan dan kejaksaan,” kata Warouw kepada awak media ini Selasa,(14/5/19) usai melakukan operasi penindakan di jalan interchange ring road.
Selain melakukan penindakan dilapangan, lanjut Warouw, pihaknya juga telah menggembosi ban kendaraan container di jalur interchange ring road manado. “Ini sebagai bentuk teguran,supaya tidak lagi memarkirkan kendaraan container di jalur tersebut. Bayangkan jika semua kendaraan container diparkirkan disini, semua arah jalur kendaraan mengalami kemacetan. Kami berharap,pihak perusahaan yang memiliki kendaraan container menyadarinya,” tukasnya.
“Kami juga, beberapa kali menyurat ke pihak perusahaan bahkan secara langsung kami mendatangi perusahaan yang memiliki kendaraan container untuk menyampaikan aturan kepada perusahaan,” tambahnya.
Ditanya terkait koordinasi dengan Balai pengelola transportasi darat, dijelaskannya pihaknya akan menyurat kepada balai untuk dapat memasang himbauan atau larangan rambu lalulintas di sepanjang jalur interchange ring road manado. “Karena disepanjang jalan interchange merupakan jalan Nasional,maka untuk pemasangan rambu lalulintas menjadi kewenangan dari pihak Balai pengelola transpotasi darat. Kalau penindakan kendaraan, di jalur mana saja,kami boleh menindaki dan menertibkan kendaraan,” pungkas warouw. (sisco)