SANGIHE,GN – Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, sehat, profesional dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menetapkan perda nomor 3 tahun 2026, tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan wujud keseriusan Pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda dan implementasi peraturan tersebut sekaligus langkah preventif untuk memastikan bahwa seluruh ASN memiliki integritas, disiplin dan menjadi teladan bagi masyarakat, Maka Bupati bersama Pejabat Tinggi pratama dan administrator menjalani pemeriksaan narkotika atau tes urine bertempat di Papanuhung Tampungang lawo yang selenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kepulauan Sangihe kolaborasi dengan Kesbangpol jumat (10/7/2026).
Pada pemeriksaan tes urine Bupati Michael Thungari,SE,MM adalah orang pertama yang menjalani Pemeriksaan tes urine oleh BNN Sangihe, kemudian di ikuti oleh para pejabat lainnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sangihe, Meyland Manarat, SH ketika diwawancarai media ini menyampaikan bahwa, setelah Bupati menjalani pemeriksaan tes urine hasilnya adalah negatif.
” Tadi Pak Bupati telah menjalani pemeriksaan tes urine dan hasilnya adalah negatif,” kata Manarat.(RB).


